Pemerintah Izinkan Salat Tarawih di Masjid, PBNU Imbau Patuhi Prokes secara Ketat
Salat Tarawih dapat dilakukan secara berjamaah di masjid, Ketua PBNU mengimbau harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
Selain itu, jumlah jemaah salat Tarawih juga dibatasi dengan persentase 50 persen dari jumlah kapasitas masjid yang tersedia.
Meski sudah diizinkan oleh pemerintah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyarankan umat Islam tetap melaksanakan salat Tarawih dari rumah masing-masing.
Hal ini dilakukan seiring masih ditemukannya kasus Covid-19, meski trennya berangsur turun.
"Hari ini kita masih dalam pandemi Covid-19, walaupun angkanya menunjukkan penurunan, tapi kasus Covid ini masih sangat tinggi."
"Karena itu maka Muhammadiyah menganjurkan kepada perserikatan untuk melaksanakan salat Tarawih dirumah."
"Kalau melaksanakan di masjid atau di musala harus mengikuti protokol yang sangat ketat," ujar Abdul Mu'ti dalam tayangan tersebut.
Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Baca berita lain terkait Ramadhan 2021
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.