Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Aturan THR 2021: Wajib Dibayar Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya, Ini Ketentuannya

Kemenaker meneribatkan Surat Edaran mengenai pembayaran THR. Simak ketentuan pembayaran THR 2021 di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aturan THR 2021: Wajib Dibayar Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya, Ini Ketentuannya
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi - Kemenaker meneribatkan Surat Edaran mengenai pembayaran THR. Simak ketentuan pembayaran THR 2021 di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya atau THR wajib dibayar penuh paling lama 7 hari sebelum hari raya.

Ketentuan pembayaran THR sendiri telah dituangkan dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia.

Simak ketentuan mengenai pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahan di artikel ini.

Baca juga: Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan Beserta Sanksinya dan Amalan yang Dianjurkan

Baca juga: Isi Lengkap Surat Edaran Pemberian THR 2021, Pengusaha Wajib Bayar THR ke Pekerja

Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Pemberitahuan THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penguasa kepada pekerja/buruh.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Dikutip dari siaran pers di laman Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menegaskan, pemberian THR diberikan secara penuh dan tepat waktu.

Berita Rekomendasi

"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja/buruh" ujar Ida pada saat konferensi pers, Senin (12/4/2021).

Ida menambahkan, THR Keagamaan dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya.

"THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajb dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba" ujar Ida.

Ida juga meminta kepada Kepala Daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Pembayaran THR Keagamaan

Pembayaran THR Keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

1. THR Keagamaan diberikan kepada:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas