PBNU Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Poinnya
PBNU mengeluarkan panduan terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengatakan pihaknya telah mengeluarkan panduan terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Panduan tersebut telah diteruskan kepada seluruh Pengurus Nahdlatul Ulama, Pengurus lembaga dan Badan Otonom Nahdlatul Ulama, dan seluruh Warga Nahdlatul Ulama.
Ada tujuh poin dalam panduan tersebut yang harus dijalankan.
Baca juga: Sambut Ramadan, Maruf Amin: Semoga Kita Bisa Segera Bangkit dari Ujian Pandemi Ini
Pertama, senantiasa meningkatkan amaliah keagamaan serta berupaya taqorrub kepada Allah SWT, memakmurkan masjid dan musala dengan melaksanakan salat fardu berjamaah, salat tarawih berjamaah, tadarus Alquran, itikaf, dan memperbanyak amalan sunnah lainnya dengan tetap mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.
Kedua, melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan dalam rangka melakukan pembinaan terhadap umat, untuk memperkuat kebersamaan dan menjalin silaturahim dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Tips Penuhi Kebutuhan Serat Tubuh Saat Ramadan: Konsumsi Buah Bersama 3 Butir Kurma Saat Buka Puasa
"Ketiga, meningkatkan kualitas pendidikan kepada umat melalui dakwah dan ceramah keagamaan yang mencerdaskan sekaligus mengedepankan esensi dan nilai-nilai ajaran Islam serta menghindari ceramah yang bereifat provokatif dan cenderung menyebarkan kebencian," kata Robikin dalam keterangannya pada Senin (12/4/2021).
Keempat, menyosialisakan kewajiban zakat fitrah kepada umat dan mengimbau untuk menyalurkan zakat kepada yang berhak melalui NU-Care LAZISNU.
Baca juga: Jumhur Hidayat Jalani Ramadan di Rutan: Waktu Mahasiswa Saya Juga Pernah Lebaran di Penjara
Kelima, mematuhi dan mentaati keputusan, kebijakan dan imbauan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 untuk melaksanakan silaturahim di Hari Raya Idul Fitri 1442 H secara daring dengan tanpa mengurangi esensi dan nilai silaturahim.
Keenam, melaksanakan salat Idul Fitri 1442 H di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ketujuh, mengajak kepada seluruh umat Islam untuk bermunajat kepada Allah SWT selama Bulan Ramadan 1442 H, memohon agar bangsa Indonesia aman, maslahat, terhindar dari musibah, bencana, dan mampu mengatasi pandemi Covid-19.
"Berbagai kegiatan dengan ketentuan protokol kesehatan selama Bulan Ramadan dan Idul Fltri 1442 H sebagaimana telah disampaikan agar dapat dilaksanakan di daerah-daerah dengan status pandemi hijau dan kuning," kata Robikin.