Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hukum Mengeluarkan Zakat dari Sebuah Usaha Atau Bisnis yang Mengandung Riba

Muncul sebuah pertanyaan, Bagaimana hukumnya mengeluarkan zakat mal dari pendapatan/keuntungan yang diterima dari bisnis yang mengandung riba?

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Husein Sanusi
zoom-in Hukum Mengeluarkan Zakat dari Sebuah Usaha Atau Bisnis yang Mengandung Riba
Baznas
Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, MEc, Ph.D, Pimpinan Baznas. 

TRIBUNNEWS.COM – Masih banyak dari umat Islam yang kebingungan tentang pembayaran zakat. Apalagi jika harta yang didapatkan kira-kira berasal dari sesuatu yang berbau riba.

Sebagaimana diketahui, Allah SWT menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba.

Muncul sebuah pertanyaan, Bagaimana hukumnya mengeluarkan zakat mal dari pendapatan/keuntungan yang diterima dari bisnis yang mengandung riba?

Berikut jawaban dari Pimpinan Baznas, Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, MEc, Ph.D.

Dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda : “Allah SWT tidak akan menerima sedekah (zakat) dari harta yang didapat secara tidak sah”.

Dalam hadis lain riwayat Imam Bukhari dari Abi Hurairah, Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa yang bersedekah dengan senilai sebiji kurma dari hasil usaha yang halal, dan Allah tidak akan menerima kecuali dari yang baik (halal). Dan Allah akan menerima sedekah yang baik dengan tangan kanan –Nya, lalu mengembangkannya buat miliknya, seperti halnya seseorang di antara kamu mengembangkan anak ternaknya, sehingga hartanya itu akan menjadi besar seperti sebuah gunung”.

Karena itu, apabila kesadaran zakat telah tumbuh, mudah-mudahan menumbuhkan kesadaran yang tinggi untuk menyelaraskan profesi dan keahliannya sesui dengan syariah, misalnya menjadi bankir syariah yang tidak terlibat pada kegiatan meribakan uang, atau menjadi artis yang mengembangkan kesenian dan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran agama Islam, dan menjauhkan diri dari perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan-Nya, seperti contohnya dalam cara berpakaian.

Rekomendasi Untuk Anda

Punya pertanyaan seputar zakat , infaq dan sedekah ? Anda dapat bertanya dan berkonsultasi langsung ke Konsultasi Zakat  yang langsung dijawab Baznas (Badan Amil Zakat Nasional). Silakan kirim pertanyaan ke alamat email berikut:  konsultasi@tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas