Zakat Fitrah: Daftar Orang yang Wajib Membayar Zakat serta Hukumnya dalam Islam
Apa itu Zakat Fitrah? Ini penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah. Mulai dari orang yang diwajibkan membayar zakat fitrah hingga kadar zakatnya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah pengertian zakat fitrah dan berat zakat fitrah yang harus dikeluarkan.
Artikel ini juga dilengkapi manfaat zakat, hukum zakat, serta orang-orang yang diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.
Pembayaran zakat fitrah adalah hal yang dilakukan untuk mengakhiri bulan Ramadhan.
Baca juga: Apa Itu Fidyah? Berikut Pengertian, Cara Membayar Fidyah, dan Ketentuannya
Baca juga: Menggosok Gigi dan Berkumur Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah, zakat merupakan kata dasar dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik.
Zakat dari segi istilah fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
Sementara, zakat fitrah adalah sebuah ibadah tersendiri yang dilaksanakan untuk mengakhiri bulan Ramadhan.
Zakat fitrah mempunyai dua tujuan, yaitu sebagai pembersih ibadah puasa dari segala yang merusaknya dan sebagai pemberian kecukupan hidup kepada orang-orang miskin.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang puasa dari kesia-siaan perbuatan dan dari kata-kata kotor, serta sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Hukum Zakat Fitrah
Hukum zakat fitrah adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah.
"Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslim dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat idul Fitri." (Muttafaqun 'alaih).
Baca juga: Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Orang muslim yang merdeka, yang sudah memiliki makanan pokok melebih kebutuhan dirinya sendiri, dan keluarganya untuk sehari semalam diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.
Disamping itu, ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti istrinya, anak-anaknya, pembantunya bila mereka itu muslim.