Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

BACAAN Doa Buka Puasa Beserta Latin dan Artinya, Lengkap dengan Hal yang Membatalkan Puasa

Simak bacaan doa buka puasa beserta latin dan artinya dalam artikel berikut ini. Artikel ini juga dilengkapi dengan hal yang membatalkan puasa.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in BACAAN Doa Buka Puasa Beserta Latin dan Artinya, Lengkap dengan Hal yang Membatalkan Puasa
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ramadan Kareem 2020 - Bacaan doa buka puasa beserta latin dan artinya, dapat disimak dalam artikel berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut bacaan doa buka puasa Ramadhan beserta latin dan artinya.

Selain bacaan doa buka puasa Ramadhan, artikel ini juga memuat hal apa saja yang membuat puasa batal.

Pada hari ini, Kamis (15/4/2021), umat Muslim telah melaksanakan puasa hari ke-3.

Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban umat Muslim ketika bulan Ramadhan tiba.

Baca juga: Bacaan Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha, Beserta Tulisan Latin & Tata Caranya

Baca juga: Chord Lagu Religi Tompi - Ramadhan Datang: Tarawih dan Tadarus, Bersujud di Tengah Malam

Kewajiban umat Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan ini terdapat dalam Surah al-Baqarah ayat 183.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." [QS. al-Baqarah (2): 183].

Berita Rekomendasi

Setelah selama satu hari penuh menjalankan puasa Ramadhan, kita diharuskan untuk berbuka puasa.

Sebelum menjalankan buka puasa Ramadhan, alangkah lebih baiknya untuk membaca doa buka puasa.

Baca juga: Bacaan Doa Kamilin, Doa yang Dibaca Setelah Shalat Tarawih, Dilengkapi Lafal Latin dan Arti

Baca juga: Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Tata Cara Berbuka Puasa

Maka dari itu, berikut Tribunnews sajikan bacaan doa buka puasa Ramadhan beserta latin dan artinya:

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin.

Artinya: "Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih."

Bisa juga,

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ

Dzahabaz zhama'u wabtallatil 'uruqu wa tsabatal ajru, insyaallah

Artinya: Telah hilang rasa haus, telah basah urat nadi dan telah tetap pahala jika Allah menghendaki (Hadits shahih, Riwayat Abu Daud [2/306, no. 2357]

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan, salah satunya adalah makan dan minum di siang hari.

Dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan, orang yang makan dan minum di siang hari saat bulan Ramadhan, puasanya batal dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Selain itu, bersenggama suami-istri di siang hari saat bulan Ramadhan, puasanya batal dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.

Orang yang bersenggama suami-istri di siang hari pada bulan Ramadhan, juga diwajibkan untuk membayar kifarah berupa:

- Memerdekakan seorang budak.

- Kalau tidak mampu, harus berpuasa dua bulan berturut-turut.

- Bila masih tidak mampu, harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.

Tak hanya itu, dikutip dari Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Salim, orang yang muntah dengan sengaja saat sedang menjalankan puasa Ramadhan, puasanya batal.

Seperti sabda Nabi Muhammad SAW:

"Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya
membayar qadha’."

Jika muntah dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah maka tidak membatalkan puasa.

Namun, jika muntahannya kembali ke dalam perut, maka puasanya batal.

Haid dan nifas pun juga dapat membatalkan puasa.

Wanita yang sedang haid dan nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa.

Syaikh Musthofa Al Bugho berkata:

"Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut."

Wanita yang tidak berpuasa karena haid dan nifas maka wajib mengganti puasa di hari lain.

Sementara bagi orang yang dengan sengaja mengeluarkan air mani saat berpuasa tanpa berhubungan badan, dapat membatalkan puasa.

Meski diwajibkan untuk mengqodho', orang yang mengeluarkan mani dengan sengaja tidak diwajibkan menunaikan kafaroh.

Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.

Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

"(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”138. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum."

Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal.

Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal.

Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal.

Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.

Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani?

Jawabnya, puasanya tidak batal.

Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ

"Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya"

Sementara, untuk orang yang sudah berniat untuk membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, jika bertekad bulat, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum.

Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan."

Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan:

"Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal."

Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.

Berita lainnya terkait Ramadhan 2021

(Tribunnews.com/Whiesa/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas