Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib, Dilengkapi Hukum Mandi Junub setelah Imsak

Berikut bacaan niat mandi junub atau mandi wajib, dilengkapi hukum apabila dilakukan setelah Imsak.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib, Dilengkapi Hukum Mandi Junub setelah Imsak
Global News
Ilustrasi mandi - Berikut bacaan niat mandi junub atau mandi wajib, dilengkapi hukum apabila dilakukan setelah Imsak. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut bacaan niat mandi junub atau mandi wajib, dilengkapi hukum apabila dilakukan setelah Imsak.

Mandi wajib diharuskan bagi umat Islam setelah berhubungan badan atau perempuan yang menyelesaikan masa haidnya.

Umat Islam harus melakukan mandi wajib setelah berhadats besar agar kembali suci.

Baca juga: Chord Lagu Religi Tompi - Ramadhan Datang: Tarawih dan Tadarus, Bersujud di Tengah Malam

Berikut ini niat dan tata cara mandi wajib, yang Tribunnews.com kutip dari kediri.muhammadiyah.or.id:

1. Niat

Mulailah dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar.

Niat ini membedakan mandi wajib dengan mandi biasa, sebagaimana ia membedakan ibadah dengan adat atau kebiasaan.

Berita Rekomendasi

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Semua amal perbuatan tergantung niatnya dan setiap orang akan mendapatkan sesuai yang ia niatkan” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

2. Membersihkan kedua telapak tangan

Menyiram atau membasuh tangan kiri dengan tangan kanan dan sebaliknya, menyiram atau membasuh tangan kanan dengan tangan kiri. Diulangi tiga kali.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ فَبَدَأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا


“Dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya tiga kali...” (HR. Muslim)

3. Mencuci kemaluan

Mencuci dan membersihkannya dari mani dan kotoran yang ada padanya serta sekitarnya.

Baca juga: Keutamaan Bulan Ramadhan dan Amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan

4. Berwudhu

Berwudhu sebagaimana ketika hendak shalat.

5. Membasuh rambut dan menyela pangkal kepala

Dengan cara memasukkan kedua tangan ke air, lalu menggosokkannya ke kulit kepala, dan kemudian menyiram kepala tiga kali.

6. Menyiram dan membersihkan seluruh anggota tubuh

Pastikan seluruh anggota tubuh tersiram air dan dibersihkan, termasuk bagian-bagian yang tersembunyi atau lipatan seperti ketiak dan sela jari kaki.

Baca juga: Hukum Suntik Vaksin Covid-19 di Siang Hari Bulan Ramadhan, MUI: Tidak Batalkan Puasa

Hukum Mandi Junub setelah Imsak

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menyampaikan terkait hukum menjalankan mandi junub setelah imsak.

Ia mengatakan, umat Islam diperbolehkan berpuasa, meski dalam keadaan junub atau kotor setelah keluar mani atau bersetubuh.

"Enggak apa-apa. Jadi puasa dalam keadaan dia junub itu enggak ada masalah, boleh-boleh saja," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com.

Baca juga: Membayar Fidyah Puasa di Bulan Ramadhan, Berikut Ketentuannya

Menurutnya, orang yang akan berpuasa, diperbolehkan mandi junub setelah waktu Subuh.

Sehingga, puasa orang yang baru mandi junub setelah waktu Subuh itu tetap sah.

"Jangankan setelah imsak, setelah Subuh saja tidak ada masalah," ungkapnya.

Baca juga: Cara Menjaga Kelembaban Kulit saat Berpuasa, Jangan Sampai Dehidrasi di Bulan Ramadhan!

Wahid Ahmadi menambahkan, orang yang sudah sahur lalu melakukan hubungan badan atau jimak, dia diperbolehkan mandi junub setelah waktu Subuh.

Lalu dia bisa menjalankan salat Subuh dan meneruskan berpuasa Ramadhan.

"Misalnya, seseorang setelah Sahur dia jimak, kemudian tertidur sampai kebablasan Subuh-nya jam 5 misalnya."

"Dia tidak apa-apa, dia mandi dulu kemudian wudu, kemudian salat Subuh. Setelah itu puasa jalan, tidak ada masalah," jelasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Ramadhan 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas