Kemenaker: THR Keagamaan 2021 Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Ini Ketentuannya
Kemenaker: pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan wajib dibayar penuh dan tepat waktu, paling lama 7 hari sebelum hari raya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya atau THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu, paling lama 7 hari sebelum hari raya.
Pemberitahuan THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Ketentuan pembayaran THR ini telah dituangkan dalam Surat Edaran atau SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia.
Simak ketentuan mengenai pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahan di artikel ini.
Baca juga: Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Baca juga: Denda dan Sanksi jika Perusahaan Tak Bayar THR, Berikut Pekerja yang Berhak Dapat THR
Dikutip dari siaran pers di laman Kemenaker, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menegaskan, pemberian THR diberikan secara penuh dan tepat waktu.
"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja/buruh" ujar Ida pada saat konferensi pers, Senin (12/4/2021).
Ida menambahkan, THR Keagamaan dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya.
"THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajb dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba" ujar Ida.
Ida juga meminta kepada Kepala Daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Baca juga: Ustaz, Bagaimana Orang Sakit yang Tak Bisa Berpuasa, Bisakah Dapat Pahala Bulan Suci Ramadan?
Ketentuan Pembayaran THR Keagamaan
Pembayaran THR Keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. THR Keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.