8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Siapa Saja?
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap orang Islam. Berikut golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
![8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Siapa Saja?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bayar-zakat-fitrah-di-masjid-al-amanah-jalang-idulftri-1441-h_20200524_190106.jpg)
4. Muallaf
Di antara kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat dari golongan muallaf, di antaranya:
a. Orang-orang yang dirayu untuk memeluk Islam, sebagai pendekatan hati orang yang diharapkan akan masuk Islam,
b. Orang-orang yang dirayu untuk membela umat Islam.
c. Orang-orang yang baru masuk Islam kurang satu tahun yang masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka.
5. Hamba Sahaya
Mengingat pada zaman sekarang ini perbudakan sudah tidak ada lagi, maka kuota zakat dari golongan ini dialihkan ke golongan mustahiq lain menurut pendapat mayoritas ulama fikih.
Namun, sebagian ulama ada yang berpendapat, bahwa golongan ini masih ada, yaitu para tentara muslim yang menjadi tawanan.
6. Orang yang Berhutang (Gharimin)
Golongan gharimin yang berhak mendapatkan zakat adalah:
- Orang yang berhutang untuk kepentingan pribadi yang benar-benar tidak bisa dihindarkan.
- Orang yang berhutang untuk kepentingan sosial.
- Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, di mana yang menjamin dan yang dijamin keduanya berada di kondisi kesulitan keluangan.
- Orang yang berhutang untuk membayar denda karena pembunuhan tidak disengaja, yang keluarganya benar-benar tidak mempu untuk membayar.