Kapan Waktu yang Tepat Memberikan Zakat Fitrah? Ini Orang yang Diwajibkan Zakat
Inilah waktu yang tepat mengeluarkan zakat fitrah dan orang yang diwajibkan untuk membayar zakat.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
3. Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri.
4. Waktu Makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.
5. Waktu Haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
Ibnu Umar ra. berkata, "Rasulullah SAW pernah memerintah (kami) agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat shalat Idul Fitri".
Baca juga: Apa Saja Harta Benda yang Wajib Dizakati dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Baca juga: Kemenag: Zakat Secara Online Dapat jadi Solusi Penyaluran Selama Pandemi Covid-19
Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Orang muslim yang merdeka, yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri, dan keluarganya untuk sehari semalam diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.
Selain itu, ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti istrinya, anak-anaknya, pembantunya jika mereka itu muslim.
Ada beberapa syarat yang menyebabkan seseorang diwajibkan membayar zakat:
1. Seseorang yang mempunyai kelebihan makanan atau harta dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
2. Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup setelah terbenam matahari.
3. Orang yang memeluk agama Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
4. Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.
Baca juga: Hukum Mengeluarkan Zakat dari Sebuah Usaha Atau Bisnis yang Mengandung Riba
Kadar Zakat Fitrah
Zakat Fitrah dikeluarkan sebanyak satu sha', dimana satu sha' sama dengan empat mud, dan satu mud kurang lebih 0,6 kg.