Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Syarat Wajib dan Rukun Puasa Ramadhan, Beserta Hikmah Puasa yang Perlu Diketahui

Berikut ini penjelasan mengenai syarat wajib dan rukun puasa, beserta hikmah menjalankan puasa Ramadhan 1442 H.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat Wajib dan Rukun Puasa Ramadhan, Beserta Hikmah Puasa yang Perlu Diketahui
freepik.com
Ilustrasi Bulan Ramadhan. Dalam artikel terdapat syarat wajib dan rukun puasa Ramadhan, beserta hikmah menjalankan puasa Ramadhan. 

Maka puasanya batal, dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Allah SWT berfirman: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” [QS. al-Baqarah (2): 187].

2. Senggama suami-isteri di siang hari pada bulan Ramadhan;

Sehingga, puasanya batal, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.

Selain itu, wajib membayar kifarah berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.

Hikmah mengerjakan ibadah puasa di Bulan Ramadhan, dilansir Jabarprov.go.id:

1. Memenuhi perintah Allah

Berita Rekomendasi

Sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah, maka setiap perintah Allah harus diikuti dan setiap larangannya wajib dihindari.

Mengerjakan ibadah puasa merupakan perintah sebagaimana tertera dalam ayat 183 Surat Al Baqarah.

2. Menjadi orang yang bertaqwa

Berpuasa dengan baik dan benar dapat meningkatkan ketaqwaan.

Secara etimologis, taqwa berarti menjaga, melindungi, memperhatikan dan waspada.

Kemudian, secara terminologi taqwa berarti, menjalankan apa yang diperintahkan Allah, dan menjauhkan dari segala yang dilarang-Nya.

Orang yang berpuasa, mampu mengendalikan hawa nafsunya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas