Ada Pelarangan Mudik, Harga Tiket Bus Mulai Naik, Kenaikan Bisa Sampai Rp 100 Ribu
Perusahaan layanan transportasi bus akan menaikkan harga tiket non-ekonomi mulai 26 April 2021 mengikuti arus mudik masyarakat yang maju lebih awal
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah perusahaan layanan transportasi bus, otobus, berencana akan menaikkan harga tiket bus non-ekonomi mulai tanggal 26 April 2021 sebelum lebaran.
Harga tiket bus yang akan naik di antaranya bus antar kota-antar provinsi (AKAP).
Perusahaan otobus akan menaikan harga tiket lebih awal, mengingat adanya pelarangan mudik lebaran pada 6 -17 Mei 2021 mendatang.
Dikutip dari tayangan Kompas Tv, Selasa (20/4/2021), sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur juga berencana akan menaikkan harga tiket pada 26 April 2021 mendatang.
Besaran kenaikan harga tiket bus berkisar Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu.
Baca juga: Ada Larangan Mudik Lebaran, Pesanan Tiket Garuda Anjlok 40 Persen
Baca juga: Ketua Satgas Covid Peringatkan, Mudik di Saat Pandemi Bisa Menimbulkan Hal yang Tragis
Pengelola PO, Upi mengatakan akan ada kenaikan harga tiket berkisar Rp 100rb pada bus perjalanan khusus Sumatera Barat.
"Disini kita khusus (perjalanan) Sumatera Barat, sudah ada kenaikan Rp 100rb tapi nggak tahu (PO) yang lain ya, ini berlaku mulai tanggal 26 april 2021," ujarnya.
Upi menambahkan kenaikan harga tiket pada tanggal tersebut akan terus berlanjut hingga tanggal larangan mudik berlaku.
Kenaikan harga tiket ini dilakukan, mengingat masyarakat akan memilih berangkat lebih awal untuk menghindari pemberlakukan larangan mudik yang sebelumnya telah disampaikan pihak pemerintah.
Namun demikian, pemerintah tetap tidak menganjurkan jika masyarakat melakukan mudik lebaran ditengah situasi pandemi Covid-19 ini.
Baca juga: Legislator PDIP: Jika Nekat Mudik, Indonesia Bisa Seperti India
Jokowi Larang Mudik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan terkait larangan mudik Lebaran 2021 yang telah diputuskan pemerintah.
Diketahui, keputusan larangan mudik itu diumumkan pemerintah pada 26 Maret lalu.