Bolehkah Seorang Anak Melanjutkan Nazar Shadaqah Orang Tua yang Tertunda karena Sakit?
bagaimana jika orang tua yang bernazar kemudian meninggal dunia dan belum melaksanakan nazar sedekah tersebut?
Penulis: Husein Sanusi
TRIBUNNEWS.COM - Tak sedikit dari umat Islam yang melakukan nazar akan mengeluarkan shadaqah karena berbagai hal.
Bisa jadi masalah yang dihadapi terlalu berat sehingga keluarlah sebuah ucapan nazar yang akan ditunaikan bila masalah itu kelar.
Namun bagaimana jika orang tua yang bernazar kemudian meninggal dunia dan belum melaksanakan nazar sedekah tersebut?
Bolehkah nazar tersebut dilanjutkan oleh anaknya dan apakah pahalanya tetap mengalir kepada orang tuanya?
Berikut jawaban dari Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, MEc, Ph.D:
Nazar adalah salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan janji kepada Allah, seperti melaksanakan syariat-syariat islam, yakni puasa sunnah, sedekah, sholat sunnah, umroh dll.
Nazar bersifat wajib, kalau ditinggalkan berdosa.
Nazar kalau tertunda, tetap harus dilaksanakan sampai ia mampu melaksanakannya, atau jika kita tidak mampu menunaikannya, maka harus membayar dengan kafarah.
Kafarah di dalam Islam bisa bermacam-macam, bisa memberi makan orang miskin, memberi pakaian, atau berpuasa 3 hari berturut-turut, dll.
Jadi, nazar boleh diteruskan oleh anaknya, akan tetapi dengan niat untuk melaksanakan nazar orang tuanya.
InsyaAllah pahala akan tetap mengalir untuk orang tua.
Demikian pula kepada orang yang membantu melaksanakan nazarnya.
Punya pertanyaan seputar zakat , infaq dan sedekah ? Anda dapat bertanya dan berkonsultasi langsung ke Konsultasi Zakat yang langsung dijawab Baznas (Badan Amil Zakat Nasional). Silakan kirim pertanyaan ke alamat email berikut: konsultasi@tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.