Cara Menghitung Zakat Mall Bagi Orang yang Punya Cicilan KPR
Pertanyaan ini cukup bagus mengingat memang tak sedikit dari umat Islam yang mau tak mau harus melewati proses cicil alias kredit rumah lewat bank
Penulis: Husein Sanusi
TRIBUNNEWS.COM - Salah satu pertanyaan dari pembaca Tribunnews.com adalah bagaimana cara menghitung zakat mall jika masih punya cicilan KPR?
Pertanyaan ini cukup bagus mengingat memang tak sedikit dari umat Islam yang mau tak mau harus melewati proses cicil alias kredit rumah lewat bank (KPR).
Secara logika tentu KPR tersebut adalah hutang, lalu bagaimana dengan zakat bagi mereka yang masih punya hutang?
Berikut jawaban dari Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, MEc, Ph.D:
Dalam menghitung zakat, pendapatan dapat dikurangi dengan utang jangka pendek, atau yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat, dan TIDAK dikurangi dengan utang jangka panjang.
KPR biasanya bersifat jangka panjang. Anda dapat mengurangi pendapatan dengan kewajiban yang segera jatuh tempo.
Kalau mencukupi besarnya nishab, maka wajib hukumnya membayar zakat.
Punya pertanyaan seputar zakat , infaq dan sedekah ? Anda dapat bertanya dan berkonsultasi langsung ke Konsultasi Zakat yang langsung dijawab Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).
Silakan kirim pertanyaan ke alamat email berikut: konsultasi@tribunnews.com