Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Bolehkah Santap Sahur Meski Telah Masuk Waktu Imsak, Apa Hukumnya?

Bagaimana hukum makan dan minum sahur atau bersantap sahur meski waktu Imsak telah lewat? Berikut penjelasannya.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Bolehkah Santap Sahur Meski Telah Masuk Waktu Imsak, Apa Hukumnya?
Shutterstock
Ilustrasi berpuasa di bulan Ramadan. - Bagaimana hukum makan dan minum sahur atau bersantap sahur meski waktu Imsak telah lewat? Berikut penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Bagaimana hukum makan dan minum sahur atau bersantap sahur meski waktu Imsak telah lewat? Berikut penjelasannya.

Hukum makan dan minum sahur setelah Imsak hingga menuju azan subuh kerap dipertanyakan oleh sebagain orang saat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Seringkali, seseorang terlambat bangun untuk makan sahur hingga akhirnya ketika makan tiba-tiba sirine waktu imsak telah berbunyi.

Sebagian orang ada yang langsung berhenti untuk makan sahur, namun sebagian ada pula yang melanjutkan makannya meski waktu imsak telah lewat dan baru berhenti sesaat sebelum azan subuh berkumandang.

Lantas bagaimana hukum makan dan minum sahur atau bersantap sahur meski waktu Imsak telah lewat?

Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M.Ag menjelaskan, waktu imsak yang dipraktikkan pada masyarakat Indonesia ini mengacu pada kehati-hatian agar tidak terlewat batas saat melakukan santap sahur.

Baca juga: Apa Itu Sujud Sahwi? Berikut Tata Cara dan Doa yang Dibaca dalam Sujud Sahwi

Baca juga: Apa Itu Sujud Tilawah? Berikut Tata Cara Melakukan Sujud Tilawah saat Mendengar Bacaan Ayat Sajdah

Biasanya, jadwal Imsak di Indonesia diterapkan dengan mengatur waktu sekitar 10 menit sebelum azan subuh dikumandangkan.

BERITA REKOMENDASI

"Pada prinsipnya setelah imsak itu kita masih boleh makan dan minum, mengapa demikian, karena imsak yang dipraktekkan oleh masyarakat di Indonesia itu sebetulnya bukan menandakan masuknya waktu fajar."

"Padahal masa menahan dari makan dan minum itu menurut mayoritas ulama atau jumhur ulama' itu mulai berlaku setelah terbitnya fajar," kata Shidiq.

Shidiq menjelaskan, dasar dari hal itu terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 187.

ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Artinya:

"...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar..."

Ia menjelaskan kalimat benang putih dan hitam ini sebetulnya adalah kalimat kiasan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas