Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hukum Berjualan dan Buka Warung Makanan di Siang Hari pada Bulan Puasa Ramadhan

Hukum Berjualan dan Buka Warung Makanan di Siang Hari pada Bulan Puasa Ramadhan bisa jadi haram jika niatnya tidak baik.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hukum Berjualan dan Buka Warung Makanan di Siang Hari pada Bulan Puasa Ramadhan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
WARGA TERDAMPAK COVID-19 - Pelayan Warung Nasi Pandu membuat nasi bungkus untuk kegiatan sosial yang diselenggarakan Ikatan Alumni Teknik Industri Universitas Parahyangan (IATI Unpar) dan Program Studi Teknik Industri (Prodi TI) Unpar di Jalan Pandu, Kota Bandung, Jumat (4/12/2020). Dalam kegiatan sosial yang menggandeng Senusantaraku dan bekerjasama dengan UMKM warung nasi dan kurir lokal itu, sebanyak 1.500 nasi bungkus dibagikan kepada warga terdampak pandemi Covid-19 di sejumlah tempat di Kota Bandung. Ilustrasi - Hukum Berjualan dan Buka Warung Makanan di Siang Hari pada Bulan Puasa Ramadhan. 

TRIBUNNEWS.COM - Bagaimana hukum tetap berjualan dan buka warung makanan di siang hari pada bulan puasa?

Puasa adalah ibadah menahan diri atau berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.

Di beberapa tempat masih banyak ditemukan warung makan yang tetap berjualan di siang hari.

Padahal sebagian besar masyarakat di sekitar warung tersebut sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan dan Doa Buka Puasa

Baca juga: Mimpi Basah di Siang Hari saat Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa? Simak Hukum dan Penjelasannya

Lantas, bagaimana hukum pedagang warung makan yang tetap berjualan di waktu siang bulan Ramadhan? Apakah akan mendapat dosa?

Terkait hal tersebut, Wakil Rektor IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri memberikan penjelasannya.

"Berjualan atau membuka warung di siang ramadhan sebenarnya tidak diatur secara detail oleh syariah, Al-quran, dan sunnah," jelas Syamsul Bakri dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com, Senin (12/4/2021).

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menjelaskan, jadi ini persoalan yang dalilnya tidak ditunjuk secara jelas.

"Tetapi kita bisa menjawab bagaimana hukum orang berjualan atau membuka warung di siang ramadhan," jelasnya.

Menurutnya, secara prinsip, membuka warung di siang ramadhan adalah tidak masalah.

Syamsul Bakri memaparkan dua alasannya.

Pertama, karena alasan pekerjaan.

"Karena mencari nafkah hukumnya tetap wajib," jelasnya.

Kedua, karena tidak semua orang berpuasa di bulan Ramadhan.

Misalnya orang-orang selain Islam, karena kita hidup di masyarakat yang berBhineka Tunggal Ika.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas