Jenis-jenis Najis dan Cara Mensucikannya: Mukhaffafah hingga Mughallazhah
Najis sendiri dibagi menjadi tiga kelompok, pada tiap kelompok tersebut cara menyucikannyapun juga berbeda.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut jenis-jenis najis dan juga penjelasan mengenai cara menyucikan najis.
Suci dari hadas dan najis merupakan salah satu syarat sah utama dari shalat.
Najis secara bahasa berarti kotor, kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah.
Maka dari itu, seseorang yang ingin beribabadah seperti shalat, haruslah terbebebas dari najis.
Najis sendiri dibagi menjadi tiga kelompok, dan pada tiap kelompok tersebut cara menyucikannyapun juga berbeda.
Dijelaskan dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Syukron Maksum, tiga kelompok najis itu yakni najis mukhaffafah, mughallazhah, dan mutawassithah.
Baca juga: Berhadas Besar? Ini Niat dan Tata Cara Niat Mandi Wajib atau Mandi Junub
Najis Mukhafaffah merupakan najis ringan. Yang termasuk dalam najis kategori ini yakni air kencing bayi laki-laki sebelum berumur 2 tahun dan tidak makan suatu apapun kecuali air susu ibu.
Adapun cara mensucikan cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis tersebut.
Sedangkan untuk bayi perempuan dengan kondisi yang sama dengan bayi laki-laki diatas, berbeda cara mensucikannya.
Cara mensucikannya yakni adalah seperti mensucikan air kencing orang dewasa, yaitu membasuh dan mengaliskan air di atas benda yang terkena najis tersebut.
Najis Mughallazhah merupakan najis yang berat.
Yang termasuk dalam najis Mughallazhah adalah babi dan air liur anjing.
Adapun cara mensucikannya adalah dengan membasuh tempat yang terkena najis tersebut.
Tak cukup jika hanya membasuh satu kali, namun perlu sebanyak 7 kali basuhan dan satu usapannya juga mesti menggunakan air yang telah dicampur dengan debu/tanah.
Baca juga: Bolehkah Santap Sahur Meski Telah Masuk Waktu Imsak, Apa Hukumnya?
Yang ketiga yakni najis Mutawassithah, yakni najis yang tidak termasuk dalam dua kelompok najis sebelumnya.
Contoh najis Mutawassithah yang termasuk dalam kategori ini adalah segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia dan binatang (kecuali air mani).
Termasuk juga untuk barang cair yang memabukkan, bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang).
Adapun najis Mutawassithah juga dibedakan lagi menjadi dua bagian, yakni najis 'ainiyah dan najis hukmiyah.
- 'Ainiyah, yakni najis yang tampak dan dapat dilihat.
Cara mensucikannya adalah dibasuh menggunakan air hingga warna, bau, dan rasa najis tersebut hilang.
Jika warna dan bau najis ini sulit untuk dihilangkan, maka wajib untuk menggosoknya menggunakan ujung jari-jari sebanyak tiga kali.
Namun jika warna dan baunya masih tetap ada, maka hal itu dihukumi suci.
- Hukmiyah, yaitu najis yang tidak berwujud, sehingga tidak tampak jika dilihat.
Dalam hal ini contohnya seperti bekas kencing dan arak yang sudah kering.
Adapun cara menghilangkannya yakni cukup dengan mengalirkan air pada tempat yang terkena najis tersebut.
Adapun pada najis yang berupa kotoran yang berasal dari dua lubang, yakni dubur (berak) dan qubul cara membersihakannya yakni dengan istinja.
Yakni membasuhnya menggunakan air hingga bersih, bisa juga dengan batu atau benda keras sejenis batu yang suci.
Jika beristinja menggunakan batu, maka mesti dipastikan ketika membersihkannya tidak mendatangkan najis yang lain dan tidak pindah dari tempat keluarnya.
Jika tidak, maka sebaiknya tetap dihilangkan menggunakan air sampai bersih.
(Tribunnews.com)