Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan, Bagaimana Hukumnya?

Satu di antara hal yang wajib dilakukan selama berpuasa di Bulan Ramadan, yakni menahan hawa nafsu.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan, Bagaimana Hukumnya?
olhares.sapo.pt
ILUSTRASI Pasangan - Kisah Istri Syok Tahu Pekerjaan Suami, 2 Bulan Hasilkan 4 M 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu di antara hal yang wajib dilakukan selama berpuasa di Bulan Ramadan, yakni menahan hawa nafsu.

Selain tidak diperbolehkan makan dan minum, serta melampiaskan amarah selama berpuasa, berhubungan suami istri juga sesuatu yang dilarang. 

Sebab, hal ini dapat menyebabkan batalnya puasa. Bahkan tetap membatalkan puasa meski tidak sampai mengeluarkan air mani. Hal ini diungkapkan oleh Ustad Zulkifli Harza. 

"Walaupun sebentar, sesaat saja dalam hadis disebutkan walaupun hanya sedikit alat vital laki-laki yang masuk, itu tetap batal," katanya dalam acara Tribun Ramadan, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Apakah Ciuman dengan Pasangan Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

"Untuk wanita, tidak perlu masuk semuanya, saat buang air kecil jari masuk sedikit saja, sudah membatalkan," lanjutnya.

BERITA REKOMENDASI

Namun tidak menjadi masalah jika suami hanya memegang bagian tertentu pada istri.

Sedangkan kalau di malam hari, tentunya tidak menjadi masalah. Asalkan langsung mandi junub atau mandi besar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas