Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Sudah Masuk Waktu Imsak, Boleh atau Tidak Melanjutkan Santap Sahur?

Makan dan minum sahur saat ada sirine atau tanda imsak itu masih dibolehkan, karena itu bukan tanda terbitnya fajar. Berikut penjalasannya.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Sudah Masuk Waktu Imsak, Boleh atau Tidak Melanjutkan Santap Sahur?
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ramadan Kareem 2021 - Sudah Masuk Waktu Imsak, Boleh atau Tidak Melanjutkan Santap Sahur? 

TRIBUNNEWS.COM - Hukum makan dan minum sahur setelah Imsak hingga menuju azan subuh kerap dipertanyakan oleh sebagain orang saat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Seringkali, seseorang terlambat bangun untuk makan sahur hingga akhirnya ketika makan tiba-tiba sirine waktu imsak telah berbunyi.

Sebagian orang ada yang langsung berhenti untuk makan sahur, namun sebagian ada pula yang melanjutkan makannya meski waktu imsak telah lewat dan baru berhenti sesaat sebelum azan subuh berkumandang.

Lantas bagaimana hukum makan dan minum sahur atau bersantap sahur meski waktu Imsak telah lewat ?

Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M.Ag menjelaskan, waktu imsak yang dipraktikkan pada masyarakat Indonesia ini mengacu pada kehati-hatian agar tidak terlewat batas saat melakukan santap sahur.

Baca: Hukum Sengaja Mandi pada Siang Hari Ketika Puasa Ramadhan

Baca: Hukum Berkumur Sebelum Wudhu ketika Puasa Ramadan  

Baca: Tata Cara Shalat Tarawih Sendirian dan Berjamaah di Rumah, Niat dan Jumlah Rakaat

Biasanya, jadwal Imsak di Indonesia diterapkan dengan mengatur waktu sekitar 10 menit sebelum azan subuh dikumandangkan.

"Pada prinsipnya setelah imsak itu kita masih boleh makan dan minum, mengapa demikian, karena imsak yang dipraktekkan oleh masyarakat di Indonesia itu sebetulnya bukan menandakan masuknya waktu fajar."

Berita Rekomendasi

"Padahal masa menahan dari makan dan minum itu menurut mayoritas ulama atau jumhur ulama' itu mulai berlaku setelah terbitnya fajar," kata Shidiq.

Shidiq menjelaskan, dasar dari hal itu terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 187.

ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Artinya:

"...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar..."

Ia menjelaskan kalimat benang putih dan hitam ini sebetulnya adalah kalimat kiasan.

"Yang dimaksud adalah jelas antara waktu siang dari waktu malam, yaitu masuknya waktu fajar. Jadi mayoritas ulama berpendapat mulai menahan itu dimulai pada saat munculnya fajar," terangnya.

Baca: Pesan Ramadan Jokowi: Momen Memutus Mata Rantai Penularan Covid-19, Resapi Makna Sejati Ibadah Puasa

Baca: Apakah Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang yang Berstatus ODP Corona?

Baca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan untuk Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, Download Disini

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas