Mereka yang Menderita Pikun Apakah Boleh Menjalankan Ibadah Puasa?
Ketika usia beranjak tua, banyak penurunan fungsi dari tubuh. Misalnya terjadinya degenerasi sel otak yang menganggu fungsi fisik dan pikiran.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketika usia beranjak tua, banyak penurunan fungsi dari tubuh. Misalnya terjadinya degenerasi sel otak yang menganggu fungsi fisik dan pikiran.
Maka tidaklah mengherankan ketika sudah lanjut usia, kerap mengalami gangguan ingatan atau akrab disebut kepikunan.
Lantas bagaimana hukumnya orang lansia yang sudah pikun berpuasa di bulan Ramadan?
Satu di antara syarat wajib dari puasa adalah mampu melaksanakan. Para ulama sepakat untuk lansia yang tidak kuat fisiknya, boleh tidak melakukan puasa.
Hal ini dirujuk dari firman Allah Swt dalam QS Al-Baqarah ayat 184, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya [jika mereka tidak berpuasa] membayar fidyah, [yaitu]: memberi makan seorang miskin.
Baca juga: Bagi Lansia yang Tak Mampu Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadan, Bagaimana Hukumnya?
Dampak kepikunan dapat dikurangi dengan melakukan terapi secara rutin. Tujuannya agar penurunan fungsi memori tidak terlalu parah.
Namun, kepikunan pada saat lansia merupakan jenis gangguan yang tidak dapat disembuhkan.
Mengingat, sel-sel syaraf pada otak mengalami penurunan. Terkait hal ini, Imam Ibnu Qasim Al Ghazi di dalam kitab Fathul Qarib pun berkata.
والشيخ والعجوز والمريض الذي لا يرجى برؤه ان عجز كل منهم عن الصوم يفطر ويطعم عن كل يوم مدا ولا يجوز تعجيل المد قبل رمضان ويجوز بعد فجر كل يوم
"Orang tua, tua renta dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya jika masing-masing dari mereka tidak mampu berpuasa maka ia berbuka dan memberi makan (sebagai pengganti puasa) setiap harinya satu mud. Tidak boleh menyegerakan membayar denda mud tersebut sebelum Ramadan dan boleh (dibayarkan) setelah fajar (Ramadan) setiap harinya."
Oleh karena itu, puasa bagi lansia yang sudah mengalami kepikunan dapat diganti dengan fidiah, yaitu memberikan sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin.