Bacaan Niat Puasa dan Doa Buka Puasa, Siapa Saja yang Diperbolehkan Tidak Puasa saat Bulan Ramadan?
Simak bacaan niat puasa dan doa berbuka puasa, lengkap beserta penjelasan mengenai siapa sajakah yang diperbolehkan tidak puasa saat bulan Ramadan.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut bacaan niat puasa dan doa berbuka puasa, lengkap beserta penjelasan mengenai siapa sajakah yang diperbolehkan tidak puasa saat bulan Ramadan.
Pada bulan Ramadan, umat muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa dan memperbanyak beribadah.
Sebelum melaksanakan puasa, kita juga dianjurkan untuk membaca niat.
Berikut ini bacaan niat puasa dan doa berbuka puasa Ramadan, dalam tulisan Arab dan latin lengkap dengan terjemahannya.
Baca juga: Niat Puasa Ramadhan 2021 dan Doa Buka Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Artinya
Baca juga: Benarkah Tidurnya Orang yang Berpuasa itu Berpahala? Tidur yang Seperti Apa? Ini Penjelasannya
Bacaan Niat Puasa Ramadan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala."
Doa Berbuka Puasa Ramadan:
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin.
Artinya: "Ya Allah, untukMu aku berpuasa, dan kepadaMu aku beriman, dan dengan rezekiMu aku berbuka. Dengan rahmatMu wahai yang Maha Pengasih dan Penyayang."
Nah, terkait dengan kewajiban menjalankan ibadah puasa, seluruh umat Muslim wajib menjalankannya secara baik dan sempurna.
Kecuali ada beberapa golongan atau kelompok yang diperbolehkan untuk tidak melakukan ibadah puasa.
Dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com, Dr. Muhammad Usman, Wakil Rektor di IAIN Surakarta menjelaskan mengenai siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa selama bulan Ramadhan.
"Merangkum dari beberapa ayat Al Quran dan Hadist, ada beberapa kategori yang diperbolehkan tidak melakukan ibadah puasa Ramadhan," kata Dr. Muhammad Usman.
Baca juga: Hukum Mencicipi Masakan saat Berpuasa, Begini Cara Mencicipi Makanan Agar Tak Membatalkan Puasa
Kategori yang diperbolehkan tidak melakukan ibadah puasa Ramadan:
1. Anak kecil
2. Orang gila
3. Orang yang sakit
4. Orang yang sudah lanjut usia
5. Orang yang haid/datang bulan
6. Orang nifas karena melahirkan
7. Orang hamil dan sedang menyusui
9. Orang yang musafir atau sedang bepergian
Baca juga: Ahli Gizi : Kebutuhan Nutrisi antara Orang yang Berpuasa dan Tidak Berpuasa Tetap Sama
Baca juga: Sah atau Tidak Puasa Kita Jika Menonton Video Seksi saat Berpuasa? Ini Penjelasannya
Dari kesembilan tersebut bisa dikelompokkan menjadi:
Kelompok pertama, orang yang betul-betul bukan hanya diperbolehkan tidak melakukan ibadah puasa, tetapi justru diharamkan untuk melakukan ibadah puasa.
"Seperti halnya orang yang haid dan nifas itu termasuk orang yang haram untuk melakukan ibadah puasa," ujarnya.
Kelompok kedua, yang pada prinsipnya diperbolehkan tetapi jika memang mampu melakukan ibadah puasa tidak masalah.
"Contohnya seperti orang yang sedang bepergian atau musafir, orang yang sudah lanjut usia tetapi diyakini masih kuat melakukan ibadah puasa," katanya.
Nantinya, orang tersebut juga akan mendapatkan keringanan jika memang dalam kondisi kesulitan untuk melakukan ibadah puasa.
Kelompok ketiga, karena dari faktor usia belum mencapai baligh, misalnya anak kecil dan orang gila, karena syarat untuk melakukan ibadah puasa atau bahkan ibadah lainnya adalah orang yang sudah baligh.
Ciri-ciri orang yang sudah baligh:
- Untuk laki-laki sudah pernah mimpi basah, dan perempuan sudah haid.
- Sempurna akal
Jika belum baligh, maka yang bersangkutan belum berkewajiban melakukan ibadah apapun termasuk ibadah puasa.
Selanjutnya, untuk orang yang sedang sakit dan menyusui, termasuk dalam kategori yang diperbolehkan tidak melakukan ibadah puasa, yang nantinya akan ada kewajiban lain yang disebut dengan membayar Fidyah.
(Tribunnews.com/Latifah)