Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online di Baznas.go.id, Lengkap dengan Bacaan Niat Membayar Zakat
Simak cara membayar zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas di Baznas.go.id, beserta bacaan niat zakat.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membayar zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, lengkap beserta bacaan niat dan doa ketika menerima zakat.
Melalui laman Baznas.go.id, masyarakat bisa membayarkan zakat fitrah secara online.
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, zakat dari segi istilah fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
Sementara, zakat fitrah adalah sebuah ibadah tersendiri yang biasa dilaksakanan di akhir bulan Ramadan (Fithr).
Hukum zakat fitrah adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah.
Hadis Ibnu Umar ra. berkata:
"Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslim dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat idul Fitri." (Muttafaqun 'alaih).
Hukum zakat fitrah tidak seperti hukum sedekah, di mana sedekah merupakan hal yang berkaitan dengan kedermawanan, sementara zakat fitrah (termasuk juga zakat harta) merupakan kewajiban yang harus ditunaikan.
Baca juga: Cara Membayar Zakat Fitrah 2021 secara Online, Berikut Besarannya
Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? Berikut Niat Zakat dan Doa ketika Menerimanya
Untuk memudahkan masyarakat, Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas membuka layanan pembayaran zakat secara online.
Adapun nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, telah ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.
Nantinya, Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19
Berikut cara membayar zakat fitrah online lewat BAZNAS:
- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat atau Klik di Sini