Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Berikut Besaran Zakat Fitrah di Wilayah DKI Jakarta

Setiap orang baik laki-laki & perempuan wajib membayar zakat fitrah. Berikut cara membayar zakat fitrah secara online. Ini besaran zakat DKI Jakarta.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Berikut Besaran Zakat Fitrah di Wilayah DKI Jakarta
blibli.com
Ilustrasi zakat fitrah - Simak cara pembayaran zakat fitrah secara online. Lengkap dengan besaran zakat fitrah wilayah DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara membayar zakat fitrah secara online dalam artikel ini.

Setiap orang baik laki-laki maupun perempuan wajib membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Baca juga: Ini Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah, Beserta Bacaan Niat Zakat

Besaran Zakat Fitrah

Dikutip dari baznas.go.id, besaran zakat adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi, telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Berita Rekomendasi

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.

Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online

1. Pertama masuk ke laman resmi https://baznas.go.id/bayarzakat atau klik di sini.

2. Pilih Jenis Dana.

3. Kemudian, pilih "Zakat".

4. Setelah itu, pilih "Zakat Fitrah".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas