Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Bolehkah Gunakan Obat Hirup Inhaler Saat Berpuasa? Begini Penjelasannya

Jika berhubungan pada hidung dan mulut, maka 'ain dapat berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bolehkah Gunakan Obat Hirup Inhaler Saat Berpuasa? Begini Penjelasannya
SOHO
ilustrasi nasal spray, obat hirup 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibadah puasa, nyatanya tidak hanya batal karena makan dan minum saja. Ada sembilan hal yang bisa membatalkan puasa. Satu di antaranya yaitu memasukkan sesuatu ke dalam lubang yang berada di dalam tubuh.

Lantas bagaimana penggunaan obat hirup atau semprot seperti inhaler?

Tentu saja penderita asma sangat membutuhkan obat berisikan cairan dan oksigen untuk meringankan gejala yang dirasakan. 

Baca juga: Polres Rejang Lebong Tangkap Pemuda yang Jual Obat Penenang, Sita 649 Butir Heximer

Apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa? Banyak pendapat terkait permasalahan tersebut. 

Para ulama menyebutkan secara umum makan dan minum termasuk memasukkan sesuatu ke rongga tubuh yang terbuka membatalkan puasa. Secara lebih detail, Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab bahwa puasa itu:

تَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيْحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ

BERITA REKOMENDASI

Artinya: “Meninggalkan sampainya ‘ain – tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka.”

Ain sendiri adalah benda yang membatalkan puasa.

Jika berhubungan pada hidung dan mulut, maka 'ain dapat berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan.

Baca juga: InaFashion Smesco Online Expo 2021 Bentuk Dukungan Pemerintah Kepada UMKM kata Teten Masduki

Namun, jika merujuk pendapat dari Syekh Abdurrahman Ba'alawi dalam Bughhyatul Mustarsyidin menyebutkan jika menghirup aroma tidak akan membatalkan puasa.

"Tidak dianggap membatalkan aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau yang lainnya. Yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja karena bukan termasuk 'ain (benda yang membatalkan puasa).


Sehingga, jika dilihat dari pemaparan di atas, menghirup minyak angin atau inhaler tidak membatalkan puasa. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas