Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Pengertian Zakat Fitrah, Hukum, Syarat, dan Besarannya

Zakat fitrah merupakan zakat yang dibayarkan umat Islam di bulan Ramadhan, bisa dalam bentuk uang atau sembako seperti beras.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pengertian Zakat Fitrah, Hukum, Syarat, dan Besarannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Amil Zakat melayani warga yang akan membayar zakat fitrah di Masjid Raya Nurul Hidayah Tanah Kusir, Jakarta, Selasa (19/5/2020). Dalam artikel terdapat penjelasan mengenai zakat fitrah, hukum, syarat, dan besarannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah merupakan zakat yang dibayarkan umat Islam di bulan Ramadhan.

Setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu akhir malam Idul Fitri.

Hal itu tertuang dalam fatwa nomor 24 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Syawal tahun 1442 Hijriah yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau sembako seperti beras.

Nah, untuk cara pembayaran dalam bentuk uang bisa dilakukan secara online melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Nantinya, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik.

Termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

BERITA TERKAIT

Baca juga: Berikut Panduan & Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Akses Baznas.go.id, Beserta Bacaan Niat

Dikutip dari Baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim di bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.

Kewajiban membayar zakat fitrah telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana hadist Ibnu Umar.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat," HR Bukhari Muslim.

Umat Muslim membayar zakat fitrah, infak, dan sedekah kepada Panitia Zakat DKM Masjid Al-Amanah, Rancamanyar Regency 1, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu (23/5/2020).
Umat Muslim membayar zakat fitrah, infak, dan sedekah kepada Panitia Zakat DKM Masjid Al-Amanah, Rancamanyar Regency 1, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu (23/5/2020). Dalam artikel terdapat penjelasan mengenai zakat fitrah, hukum, syarat, dan besarannya.(TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Besaran zakat fitrah 2021

Zakat fitrah dapat diberikan berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, sebagaimana dilansir Baznas.go.id.

Sementara itu, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu/hari/jiwa.

Mengenai penyalurannya, nantinya diberikan kepada mustahik (penerima zakat), paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Syarat zakat fitrah

a. Beragama Islam

b. Hidup pada saat bulan ramadhan

c. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri

Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir, ialah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin, ialah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil, ialah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf, ialah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab, ialah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, ialah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah, ialah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil, ialah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Baca juga: Rukun Puasa dan Keutamaan Ramadhan yang Harus Diketahui, Lengkap dengan Bacaan Doa dan Niat Puasa

Berikut ini cara membayar zakat fitrah online lewat BAZNAS:

- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat

Bayar Zakat. 1
Bayar Zakat. Dalam artikel terdapat cara membayar zakat fitrah 2021 secara online, berikut besarannya. (Tangkap Layar baznas.go.id)

- Pada menu jenis dana, pilih "Zakat", lalu pilih menu "Zakat Fitrah"

- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya

- Kemudian, isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail

- Klik "Lanjut ke Pembayaran"

- Pilih metode pembayaran yang diinginkan.

Maka akan muncul beragam metode pembayaran, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.

- Klik "Bayar"

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri Anni Wa An Jami’i Ma Yalzimuniy Nafaqatuhum Syar’an Fardhan Lillahi Ta’ala

Artinya:

Aku Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Diriku Dan Seluruh Orang Yang Nafkahnya Menjadi Tanggunganku Fardhu Karena Allah Taala.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lain terkait Zakat Fitrah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas