Masih Bingung Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan di Ramadhan Tahun Ini? Berikut Panduannya
Membayar zakat fitrah pun saat ini sangat beragam metodenya baik langsung maupun online melalui aplikasi e-commerce
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang berakhirnya bulan ramadhan sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk membayarkan zakat fitrah.
Ritual ibadah ini tak boleh sampai terlewat bagi siapapun yang sudah baligh (dewasa) dan mempunyai nafkah. Berbeda dengan jenis zakat lainnya, zakat fitrah memiliki kekhususan sendiri di bulan ramadhan.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang Muslim, baik laki-laki atau perempuan. Namun, tak sedikit di antara umat Islam yang belum tahu cara menghitung besaran zakat fitrah yang harus disalurkan sesuai dengan jumlah anggota keluarga.
Baca juga: Baznas Rilis Daftar E-Wallet yang Bisa Bayar Zakat, Apa Saja Aplikasinya?
Nah, untuk mengetahuinya simak tata cara menghitung zakat fitrah yang wajib dibayarkan di bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri tiba mengutip laman Baznas.go.id, Jumat (30/4/2021).
Zakat fitrah wajib dikeluarkan setahun sekali. Waktu membayar zakat fitrah dimulai dari awal bulan Ramadan hingga sebelum salat Hari Raya Idul Fitri.
Membayar zakat fitrah pun saat ini sangat beragam metodenya baik langsung maupun online melalui aplikasi e-commerce atau badan pengelola zakat.
Baca juga: Potensi Zakat di Indonesia Diperkirakan Mencapai Rp300 Triliun
Sesuai dengan aturannya, zakat fitrah wajib dibayarkan senilai satu sha' kurma atau satu sha' gandum. Ukuran itu dapat disetarakan dengan senilai makanan pokok di daerah tersebut. Satu sha disamakan dengan 2,5 kg atau 3,5 liter. Satu sha bisa dipahami juga sebagai satu genggam makanan pokok yang berlaku di suatu negeri, seperti di Indonesia yang menjadikan berasa sebagai pangan pokok.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Karena zakat fitrah di Indonesia sesuai dengan nilai makanan pokok yakni beras, maka setiap Muslim wajib memberikan beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Selain makanan pokok, zakat fitrah juga boleh diberikan dalam bentuk bentuk uang yang senilai dengan harga 3,5 liter makanan pokok.
Biasanya, di setiap lembaga amil zakat atau masjid sudah menyediakan tabel penghitungan sesuai dengan jumlah jiwa yanh berzakat dan juga total harga yang harus dibayarkan bila mengganti dengan uang sesuai harga beras yang tersedia saat ini.
Sebagai contoh, jika harga 1 kilogram beras di yang biasa dikonsumsi adalah Rp 14 ribu, maka kalikan dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Maka, tiap jiwa wajib menyetor uang dari jumlah 3,5 liter dikalikan 14 ribu menjadi Rp 49 ribu.
Dari hasil itu diketahui zakat fitrah yang harus ditunaikan tiap jiwa sebesar Rp 49 ribu. Bila dibayarkan lebih dari 1 jiwa, tinggal ditambahkan saja secara kelipatan.
Untuk memudahkan penghitungan zakat, saat ini tiap platform pembayaran zakat telah menyediakan fitur kalkulator zakat sehingga Anda tak lagi bingung untuk mengetahui besaran zakat yang harus dikeluarkan.