Syarat Pemberi dan Penerima Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat Zakat Fitrah
Berikut ini syarat pemberi dan penerima zakat fitrah yang bisa disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu akhir malam Idul Fitri.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat pemberi dan penerima zakat fitrah, beserta bacaan niat zakat fitrah.
Zakat fitrah ialah zakat yang dibayarkan umat Islam di bulan Ramadhan.
Setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu akhir malam Idul Fitri.
Hal itu tertuang dalam fatwa nomor 24 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Syawal tahun 1442 Hijriah yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau sembako seperti beras.
Baca juga: Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan untuk Tahun 2021, Berapa Besarannya?
Nah, untuk cara pembayaran dalam bentuk uang bisa dilakukan secara online melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Nantinya, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik.
Termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.
Dikutip dari Baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim di bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.
Kewajiban membayar zakat fitrah telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana hadist Ibnu Umar.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat," HR Bukhari Muslim.
Besaran zakat fitrah 2021
Zakat fitrah dapat diberikan berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, sebagaimana dilansir Baznas.go.id.
Sementara itu, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.