Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Bacaan Niat Zakat Fitrah, Berikut Syarat dan Tata Cara Bayarnya

Zakat adalah salah satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat muslim, berikut bacaan niat dan cara bayar zakat fitrah.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
zoom-in Bacaan Niat Zakat Fitrah, Berikut Syarat dan Tata Cara Bayarnya
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
lustrasi warga membayar zakat fitrah - Zakat adalah salah satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat muslim, berikut bacaan niat dan cara bayar zakat fitrah. 

TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.

Zakat adaah harta tertentu yang dikeluarkan jika telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama untuk diberikan kepada delapan golongan sesuai tuntunan QS. At-Taubah ayat 60.

Dikutip dari baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) dapat dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri, hal tersebut tertulis dalam hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Baca juga: Menteri Agama Minta Penyaluran Zakat Tidak Timbulkan Kerumunan

Zakat juga menjadi salah satu ibadah yang dapat mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Berzakat juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang lain yang kurang mampu, untuk berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Membayar zakat fitrah menjadi satu rukun islam yang ke-4.

Berita Rekomendasi

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi yang mampu.

Baca juga: Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan untuk Tahun 2021, Berapa Besarannya?

Syarat Zakat

Terdapat beberapa syarat menjadi Muzaki atau orang yang menunaikan zakat, sebagai berikut:

- Beragama Islam dan Merdeka

- Menemui dua waktu yaitu diantara Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.

- Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Potensi Zakat di Indonesia Diperkirakan Mencapai Rp300 Triliun

Ilustrasi beras miskin.
Ilustrasi beras (Patheos)

Umat muslim dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas