Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Bacaan Niat Puasa dan Doa Buka Puasa, Lengkap dengan Arab, Latin, serta Artinya di Sini!

Simak bacaan niat puasa dan doa buka puasa dalam artikel berikut, yang dilengkapi dengan bahasa Arab, latin, dan artinya ada di sini.

Penulis: Whiesa Daniswara
zoom-in Bacaan Niat Puasa dan Doa Buka Puasa, Lengkap dengan Arab, Latin, serta Artinya di Sini!
Tribunnews.com
Ilustrasi Puasa - Bacaan niat puasa dan doa buka puasa, dapat disimak di sini, lengkap dalam bahasa Arab, latin, serta artinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Bacaan niat puasa dan doa buka puasa, dapat disimak dalam artikel berikut ini.

Bacaan niat puasa dan doa buka puasa ini dilengkapi dengan bahasa Arab, latin, dan artinya.

Sejak ditetapkannya awal Ramadhan pada 13 April 2021 lalu, hari ini, Kamis 6 April 2021, umat Muslim telah memasukki hari ke-24 Ramadhan 1442 H.

Sebelum melaksanakan puasa Ramadhan, kita diharuskan untuk membaca bacaan niat puasa.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan dalam Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya

Baca juga: Doa Setelah Sholat Tahajud, Dilengkapi Niat dan Tata Cara serta Keutamaannya

Begitu juga ketika akan berbuka puasa, kita diharuskan untuk membaca doa buka puasa.

Niat membaca puasa Ramadhan adalah syarat utama dan pertama yang harus diucapkan.

Berikut bacaan niat puasa Ramadhan dan doa buka puasa:

Berita Rekomendasi

Niat Puasa

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa.

Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala."

Doa Buka Puasa

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin.

Artinya: "Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih."

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan dalam Lafaz Arab dan Latin Beserta Arti serta Doa Berbuka Puasa

Baca juga: Hukum Mandi Junub setelah Imsak, Berikut Niat dan Tata Cara Mandi Wajib

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Selama menjalankan puasa Ramadhan, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.

Di antaranya adalah makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan.

Dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, orang yang makan dan minum di siang hari saat bulan Ramadhan, puasanya batal dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Selain itu, bersenggama suami-istri di siang hari saat bulan Ramadhan, puasanya batal dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.

Orang yang bersenggama suami-istri di siang hari pada bulan Ramadhan, juga diwajibkan untuk membayar kifarah berupa:

- Memerdekakan seorang budak.

- Kalau tidak mampu, harus berpuasa dua bulan berturut-turut.

- Bila masih tidak mampu, harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.

Tak hanya itu, dikutip dari Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Salim, orang yang muntah dengan sengaja saat sedang menjalankan puasa Ramadhan, puasanya batal.

Seperti sabda Nabi Muhammad SAW:

"Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya
membayar qadha’."

Jika muntah dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah maka tidak membatalkan puasa.

Namun, jika muntahannya kembali ke dalam perut, maka puasanya batal.

Haid dan nifas pun juga dapat membatalkan puasa.

Wanita yang sedang haid dan nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa.

Syaikh Musthofa Al Bugho berkata:

"Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut."

Wanita yang tidak berpuasa karena haid dan nifas maka wajib mengganti puasa di hari lain.

Sementara bagi orang yang dengan sengaja mengeluarkan air mani saat berpuasa tanpa berhubungan badan, dapat membatalkan puasa.

Meski diwajibkan untuk mengqodho', orang yang mengeluarkan mani dengan sengaja tidak diwajibkan menunaikan kafaroh.

Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.

Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

"(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”138. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum."

Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal.

Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal.

Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal.

Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.

Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani?

Jawabnya, puasanya tidak batal.

Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ

"Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya"

Sementara, untuk orang yang sudah berniat untuk membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, jika bertekad bulat, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum.

Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan."

Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan:

"Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal."

Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.

Berita lainnya terkait Ramadhan 2021

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas