Ini Libur Lebaran 2021 dan Jadwal Resmi Cuti Bersama 2021
Libur Lebaran 2021 dan cuti bersama Berdasarkan SKB yakni selama tiga hari, mulai 12, 13, dan 14 Mei 2021.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan aturan terkait libur lebaran 2021.
Selain itu, telah ditetapkan juga jadwal cuti bersama 2021.
Ketatapan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Ketetapan ini ditandatangani pada 22 Februari 2021.
Berdasarkan ketetapan itu, tanggal 13 dan 14 Mei 2021 adalah hari libur lebaran 2021.
Baca juga: Jelang Larangan Mudik Lebaran, 45 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Naik KA, 2.188 Orang Naik Bus
Baca juga: Bus AKAP Berstiker Khusus Full Penumpang Sehari Jelang Pelarangan Mudik Lebaran
Adapun daftar hari libur nasional 2021 yakni:
Daftar Hari Libur Nasional 2021
- 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii
- 11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April: Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 13 Mei Kenaikan Isa Al Masih
- 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Baca juga: Ini Sanksi Bagi ASN yang Nekat Ambil Cuti dan Mudik Lebaran 2021
Cuti bersama 2021
Sebelumnya, terdapat tujuh cuti bersama di 2021, yang kemudian direvisi melalui SKB 3 Menteri tersebut, sehingga hanya tersisa dua cuti bersama.
Tanggal 12 Mei 2021 merupakan cuti bersama lebaran 2021 dan tanggal 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Ada pun cuti bersama yang dipangkas yakni:
- Cuti bersama Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021.
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, dan 19 Mei 2021.
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama."
"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).
Muhadjir menjelaskan beberapa alasan pengurangan cuti bersama.
Salah satunya kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.
Menurutnya, setelah libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan.
Mobilitas masyarakat cenderung naik, sedangkan program vaksinasi sedang berjalan.
"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.
Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.
"Sekali lagi ditegaskan, cuti bersama tahun 2021 dipotong lima hari dari tujuh hari yang ada," kata dia.
Baca juga: Jelang Lebaran, Menaker Minta Pekerja Patuhi Larangan Mudik Pemerintah
Libur Lebaran 2021
Berdasarkan SKB tersebut, cuti bersama Lebaran 2021 hanya ada satu hari, yakni Rabu, 12 Mei 2021.
Pada 13 dan 14 Mei 2021, hari Kamis dan Jumat ditetapkan sebagai hari libur lebaran 2021.
Sehingga masyarakat memiliki waktu libur Lebaran 2021 selama tiga hari, yakni mulai 12, 13, dan 14 Mei 2021.
(Tribunnews.com/Fajar/Sri Juliati)