Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Anggota DPRD Jabar ke Warga Depok: Berlebaran Di Rumah Saja dan Tidak Harus Mudik

Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PAN Hasbullah Rahmat kembali mengingatkan dan menghimbau warga Depok untuk tidak mudik Lebaran 2021.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota DPRD Jabar ke Warga Depok: Berlebaran Di Rumah Saja dan Tidak Harus Mudik
TRIBUN BANYUMAS/RIFQI GOZALI
Pemeriksaan petugas kepada pemudik yang melintas di perbatasan Blora-Bojonegoro tepatnya di Pos Ketapang, Cepu, Kamis (6/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PAN Hasbullah Rahmat kembali mengingatkan dan menghimbau warga Depok untuk tidak mudik Lebaran 2021.

Pasalnya, Hasbullah menyadari bahwa warga Depok merupakan miniatur seluruh Provinisi di Indonesia. Sehingga, tak menutup kemungkinan akan mudik dalam momentum Lebaran.

Hal itu disampaikan Hasbullah saat meninjau Pos Penyegatan Mudim di Jalan Raya Bogor SPBU Cilangkap, Depok, Jawa Barat, Jumat (7/5/2021).

"Harapannya saya, sudah lah tahun ini berlebaran di rumah saja tidak mesti harus mudik dan sayang keluarga dan diri sendiri," kata Hasbullah.

Menurut Hasbullah, dengan masyarakat bisa menahan diri untum tidak mudik merupakan upaya menekan tingkat kemungkinan persebaran pandemi Covid-19.

Pasalnya, apabila tetap mudik tak menutup kemungkinan virus Corona akan menyebar ke kampung halaman dan sebaliknya ketika kembali ke Depok akan menyebaran kembali.

"Saya menghimbau agar tetap konsisten untuk bisa mengikuti himbauan pemeritnah agar tidak mudik," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Diketahui, Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk memutus rantaj penyebaran Covid-19.

Baca juga: 7 Cara Dilakukan Warga Agar Bisa Mudik: Kelabui Petugas, Jalan Kaki hingga Sembunyi di Truk

Selama larangan mudik berlaku, bandara tetap beroperasi, namun hanya melayani penumpang dengan kebutuhan mendesak.

Penumpang yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik adalah pegawai BUMN, swasta, PNS, TNI, dan Polri, yang memiliki kepentingan pekerjaan. 

Selain itu, penumpang untuk kunjungan duka atau menyambangi keluarganya yang sakti atau meninggal.

Selain itu, izin bepergian juga berlaku untuk ibu hamil, ibu yang akan melahirkan, atau masyarakat yang memerlukan layanan kesehatan mendesak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas