Berapa Besaran Zakat Fitrah 2021 yang Harus Dibayar Berupa Beras ataupun Uang? Berikut Penjelasannya
Zakat wajib dilaksanakan oleh umat muslim yang sudah mencapai nisabnya, berikut jumlah zakat yang harus dibayar menggunakan beras ataupun dengan uang.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat muslim berupa uang maupun beras.
Zakat fitrah wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisabnya.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Baca juga: Indahnya Berbagi dengan Zakat dan Bersedekah
Umat muslim dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Dikutip dari baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.
Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Menurut SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, besaran nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu jiwa.
Syarat Zakat
Terdapat beberapa syarat menjadi muzaki atau orang yang menunaikan zakat, sebagai berikut:
- Beragama Islam dan merdeka
- Menemui dua waktu yaitu diantara Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.
- Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Cara Membayar Zakat Fitrah 2021 secara Online, Berikut Besarannya