Bacaan Niat Zakat Fitrah Beserta Besaran Zakat yang Dikeluarkan Tiap Daerah
Berikut adalah bacaan niat zakat fitrah yang dilengkapi dengan besaran zakat fitrah yang dikeluarkan tiap daerah.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Simak bacaan niat zakat fitrah dalam artikel berikut ini.
Selain itu, terdapat pula besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan di tiap daerah di Indonesia.
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dilaksanakan, bagi lelaki maupun perempuan saat bulan Ramadhan.
Jumlah zakat fitrah yang dikeluarkan, berupa makanan pokok dengan kadar 1 sha' atau kurang lebih 2,5 kg per jiwa.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah dan Waktu yang Tepat untuk Membayar, Dilengkapi Bacaan Niat Zakat Fitrah
Baca juga: Permudah Bayar Zakat dan Infaq, Bank DKI Sediakan Fitur QR Code
Zakat fitrah sendiri berfungsi untuk mensucikan jiwa orang yang berpuasa.
Tak hanya itu, zakat fitrah juga dapat digunakan untuk membahagiakan hati fakir miskin pada Hari Raya Idul Fitri.
Sebelum membayar zakat fitrah, kita diharuskan untuk membaca bacaan niat zakat fitrah.
Di bawah ini, terdapat bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak hingga orang yang diwakilkan.
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Ramadhan 2021, Disertai Doa dan Besaran Zakat yang Dibayar
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah 2021, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Diri Sendiri hingga Seluruh Keluarga
Berikut bacaan niat zakat fitrah:
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.
2. Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.
3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.
4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.
5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.
Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.
Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun.
Berikut satu di antara contohnya:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran
Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.
Baca juga: Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah, Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan!
Baca juga: Panduan Zakat Fitrah: Jumlah Besarannya, Hukum, Waktu Zakat hingga Golongan Penerimanya
Besaran Zakat Fitrah
Lalu, berapa besaran zakat fitrah yang harus kita keluarkan?
Sesuai dengan keputusan Baznas di tiap daerah, berikut besaran zakat fitrah dari DKI Jakarta hingga DIY:
DKI Jakarta
Sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000,00/hari/jiwa.
Jawa Barat
Untuk di Jawa Barat, besaran zakat fitrah per daerah memiliki nominal yang berbeda-beda.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021, berikut besaran zakat yang dikeluarkan di Jawa Barat sebesar:
- Kota Bandung: Rp 30.000,00
- Kota Depok: Rp 37.500,00
- Kota Bogor: Rp 35.000,00
- Kota Bekasi: Rp 40.000,00
- Kota Tasikmalaya: Rp 30.000,00
- Kota Banjar: Rp 25.000,00
- Kota Sukabumi: Rp 30.000,00
- Kota Cimahi: Rp 30.000,00
- Kota Cirebon: Rp 37.000,00
- Kabupaten Ciamis: Rp 25.000,00
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 30.000,00
- Kabupaten Cianjur: Rp 30.000 dan Rp 50.000,00
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 28.750,00
- Kabupaten Purwakarta: Rp 30.000,00
- Kabupaten Bekasi: Rp 35.000,00
- Kabupaten Karawang: Rp 32.000,00
- Kabupaten Sumedang: Rp 30.000,00
- Kabupaten Sukabumi: Rp 30.000,00
- Kabupaten Subang: Rp 27.500,00
- Kabupaten Garut: Rp 30.000,00
- Kabupaten Bogor: Rp 37.500,00
- Kabupaten Bandung: Rp 30.000,00
- Kabupaten Pangandaran: Rp 25.000,00
- Kabupaten Cirebon: Rp 30.000,00
- Kabupaten Indramayu: Rp 30.000,00
- Kabupaten Majalengka: Rp 27.500,00
- Kabupaten Kuningan: Rp 30.000,00
Banten
Sedangkan di Provinsi Banten, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp 30 ribu.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Baznas Provinsi Banten, Syibil Syarjaya.
"Namun, untuk wilayah Tangerang berbeda, yakni Rp 45.000,00 per orang mengikuti harga beras di sana," ucap Syibli, dikutip dari TribunBanten.com.
Semarang
Untuk di wilayah Semarang, Jawa Tengah, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp 35.000,00 per orang.
Hal tersebut berdasarkan dari keputusan MUI bersama Baznas Kota Semarang.
Salatiga
Untuk di Salatiga, Jawa Tengah, terdapat dua kategori besaran zakat fitrah jika diuangkan.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bersama Kantor Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia Kota Salatiga, berikut besaran zakat yang harus dikeluarkan:
- Harga Beras C4 Premium dan sejenisnya, senila 2,5 kg x Rp 11.000,00 = Rp 27.500,00
- Harga Beras Rojolele dan sejenisnya, senilai 2,5 kg x Rp 12.000,00 = Rp 30.000,00
Untuk diketahui, nilai zakat di atas mengikuti perubahan harga beras pada saat menunaikan zakat fitrah.
DIY
Sedangkan di wilayah DIY, Baznas menetapkan besaran zakat fitrah yang telah ditentukan sebesar Rp 30.000,00 atau sesuai dengan harga rata-rata 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Berita lainnya terkait Zakat Fitrah
(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati) (TribunBanten.com/Amanda Putri Kirana)