Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Mencoblos di TPS saat Pilkada Serentak 2024, Apa Saja yang Perlu Dibawa?

Ini panduan untuk mencoblos di TPS saat Pilkada Serentak 2024, lengkap dengan apa saja yang dibawa, yang boleh dan tidak boleh dilakukan di TPS.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Panduan Mencoblos di TPS saat Pilkada Serentak 2024, Apa Saja yang Perlu Dibawa?
dok. Shutterstock
Ilustrasi jari yang dicelupkan pada tinta setelah memilih di Pilkada 2024. Inilah panduan untuk mencoblos di TPS saat Pilkada Serentak 2024, lengkap dengan apa saja yang dibawa, yang boleh dan tidak boleh dilakukan di TPS. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah panduan untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) saat pilkada serentak 2024.

Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024.

Masyarakat Indonesia yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) dapat memberikan suaranya dengan datang ke TPS yang telah ditentukan.

Lantas, apa saja yang harus dibawa untuk mencoblos di TPS?

Untuk menggunakan hak pilih, Pemilih datang di TPS antara pukul 07.00 dan 13.00 WIB, dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut.

1. C Pemberitahuan (Undangan Memilih/Pencoblosan)

2. KTP Elektronik/Biodata Kependudukan

Panduan Mencoblos di TPS saat Pilkada Serentak 2024:

1. Masyarakat atau pemilih mendatangi TPS terdaftar atau yang telah ditentukan mulai pukul 07.00 - 13.00 WIB.

Berita Rekomendasi

2. Tunjukkan dokumen persyaratan yang diminta seperti Undangan Pencoblosan dan e-KTP kepada petugas.

3. Pemilih mengisi daftar hadir di TPS dan menunggu hingga namanya dipanggil oleh petugas KPPS.

Baca juga: Ketahui Perbedaan Warna 3 Jenis Surat Suara Pilkada 2024

4. Jika pemilih sudah dipanggil, akan menerima surat suara dengan warna yang berbeda untuk mencirikan jenis pemilihannya.

  • Surat suara warna merah marun untuk memilih gubernur dan wakil gubernur;
  • Surat suara warna biru muda untuk memilih bupati dan wakil bupati;
  • Surat suara hijau toska untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.

5. Sebelum mencoblos, pastikan surat suara sudah ditandatangani oleh ketua KPPS dan tidak rusak serta belum dilakukan pencoblosan.

6. Pemilih kemudian mencoblos di bilik suara untuk memberikan hak suara pada Pilkada Serentak 2024.

7. Pastikan coblos surat suara dengan benar, pada bagian yang telah ditentukan, sebagai berikut:

  • Coblos menggunakan paku yang tersedia;
  • Coblos cukup sekali, di area seperti kolom foto/nomor urut/nama paslon;
  • Tidak boleh merekam ketika mencoblos.

8. Setelah itu, lipat kembali surat suara dan masukkan ke kotak suara.

9. Terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari tangan ke tinta ungu yang tersedia sebagai tanda telah mencoblos pada Pilkada Serentak 2024 di TPS.

10. Proses pencoblosan selesai.

Baca juga: Cara Cek DPT Online untuk Ketahui Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024 

Hal yang Boleh Dilakukan Selama di TPS:

  • Membawa berkas syarat untuk pencoblosan
  • Mengecek surat suara
  • Mengisi daftar hadir
  • Coblos surat suara dengan paku yang disediakan
  • Melipat kembali surat suara
  • Celupkan jari ke tinta
  • Pilih Paslon sesuai hati nurani

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Selama di TPS:

  • Berkampanye saat pemungutan suara
  • Mencoret-coret atau merobek surat suara
  • Mencoblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen
  • Membawa ponsel ke bilik suara
  • Tidak boleh merekam ketika pencoblosan
  • Tidak celup jari ke tinta
  • Memberi uang dan materi ke pemilih lainnya
  • Memilih calon sesuai bayaran

(Tribunnews.com/Latifah)(TribunJakarta.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas