Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Cianjur Mengamankan Belasan Anggota Geng Motor yang akan Melakukan Penyerangan

Motif penyerangan geng motor dilakukan sebagai balas dendam karena mereka pernah diserang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Cianjur Mengamankan Belasan Anggota Geng Motor yang akan Melakukan Penyerangan
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
12 orang anggota geng motor yang hendak menyerang kelompok lain berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Cianjur. Empat orang pelaku diantaranya merupakan anak dibawah umur, Selasa (26/11/2024) 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Sebanyak 12 orang anggota geng motor yang hendak menyerang kelompok lain berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Cianjur

Sebanyak 4 dari 12 orang pelaku masih  anak di bawah umur.

 Selain itu polisi juga berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam berupa golok dan celurit panjar.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, penangkapan ke 12 anggota geng motor tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat.

Berdasarkan laporan tersebut tim dari jajaran Satreskrim Polres Cianjur mendatangi lokasi, dan menemukan sejumlah gerombolan bermotor yang mencurigakan, dan hendak melakukan aksi konvoi," katanya pada wartawan, Selasa (26/11/2024).

Baca juga: Tukang Ojek di Cigombong Tidurnya Miring, Tahan Perih Punggung Dibacok Geng Motor Bogor All Star

Saat hendak diberhentikan, lanjut dia, kelompok bermotor tersebut hendak melarikan diri dari petugas. Namun dengan sigap petugas berhasil memberhentikan gerombolan bermotor tersebut.

Berita Rekomendasi

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka hendak melakukan penyerangan pada kelompok lain, karena didasari motif balas dendam sebelumnya pernah menyerang mereka," kata dia.

 Tono menyebutkan, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah golok, tiga bilah celurit panjang, satu bilah belati, dan empat unit sepeda motor.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya ke 12 pelaku itu, dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara selama 10 tahun," kata dia.

Tono meminta masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan serupa guna mencegah tindak kriminal yang dapat mengganggu katibmas.


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 12 Anggota Geng Motor di Ciajur Diamankan saat Hendak Serang Kelompok Lain, Bawa Berbagai Sajam

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas