Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Simak Panduan Lengkap Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Dikutip dari baznas.go.id, besaran zakat adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Editor: Sanusi
zoom-in Simak Panduan Lengkap Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
lustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Bisakah bayar zakat fitrah secara online? Lantas, bagaimana niatnya?

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Baca juga: Sedang Dekat dengan Cita Citata, Indra Bruggman: Tidak Ada Komitmen Apa-apa

Besaran Zakat Fitrah

Dikutip dari baznas.go.id, besaran zakat adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi, telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.

Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online

1. Pertama masuk ke laman resmi https://baznas.go.id/bayarzakat atau klik di sini.

2. Pilih Jenis Dana.

3. Kemudian, pilih "Zakat".

4. Setelah itu, pilih "Zakat Fitrah".

5. Kemudian, pilih "Jumlah Jiwa", secara otomatis kolom nominal akan terisi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas