Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah, Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan!
Simak waktu yang tepat membayar zakat fitrah dalam artikel berikut ini, beserta lima hal yang perlu diperhatikan saat membayar zakat fitrah.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?
Pertanyaan tentang waktu yang tepat membayar zakat fitrah tersebut, dapat ditemukan dalam artikel berikut ini.
Selain itu, artikel ini juga memuat tentang 5 hal yang perlu diperhatikan saat membayar zakat fitrah.
Untuk diketahui, zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Baca juga: Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan? Ini Besaran Zakat Uang dan Beras per Daerah
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah 2021, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Diri Sendiri hingga Seluruh Keluarga
Zakat fitrah yang dibayarkan berupa makanan pokok dengan kadar 1 sha' atau kurang lebih 2,5 kg.
Para ulama bersepakat, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan.” (HR. Bukhari Muslim).
Zakat fitrah berfungsi untuk mensucikan jiwa orang yang berpuasa.
Selain itu, dimaksudkan pula untuk membahagiakan hati fakir miskin pada hari raya Idul Fitri sehingga juga bisa marayakan Idul Fitri tanpa khawatir kekurangan makanan.
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Orang yang Diwakilkan Beserta Syaratnya
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2021 dengan Uang dan Beras, Disertai Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga
Lantas kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?
Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum dijelaskan, waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya yakni:
- Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga Syawal.
- Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.
Dalam hal ini, orang yang meninggal setelah Magrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakati.