Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Kapan Lebaran Idul Fitri 2021? Ini Penetapan oleh Muhammadiyah dan Pemerintah

Kapan Lebaran Idul Fitri 2021 dimulai? Simak berikut ini penetapan dari Muhammadiyah dan pemerintah.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kapan Lebaran Idul Fitri 2021? Ini Penetapan oleh Muhammadiyah dan Pemerintah
freepik.com/fatrin99
Idul Fitri 2021 - Berikut ini adalah bocoran kapan Lebaran Idul Fitri 2021 dimulai. Simak penetapan dari Muhammadiyah dan pemerintah terkait Lebaran Idul Fitri 2021 dalam artikel berikut. 

Sessi pertama dimulai pukul 16.45 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Syawal 1442H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, Cecep Nurwendaya.

Baca juga: 5 Hari Jelang Idul Fitri, Jasa Marga Catat 171 Ribu Lebih Kendaraan Meninggalkan Jabotabek

Baca juga: Kumpulan Resep Opor Spesial Lebaran: Resep Opor Ayam Pedas hingga Resep Lontong Opor

Setelah Magrib, sidang Isbat dipimpin Menteri Agama, diawali dengan mendengarkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal.

Kemenag menjadwalkan akan melakukan rukyatul hilal pada 88 titik di seluruh Indonesia.

Untuk di DKI Jakarta misalnya, rukyatul hilal akan dilaksanakan di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta lantai 7, Masjid Al-Musyariin Basmol Jakarta Barat, Pulau Karya Kepulauan Seribu, dan Masjid KH Hasyim Asy'ari Jakarta Barat.

"Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi serta disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag," tutupnya.

Panduan Salat Idul Fitri 1442 H

Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi yang masih berlangsung, Kemenag telah mengeluarkan panduan. 

BERITA REKOMENDASI

Melalui panduan itu diharapkan pelaksanaan Salat idul Fitri diselenggarakan dengan aman dan nyaman serta mencegah penyebaran Covid-19.

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idulditri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Kamis (06/05/2021), dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Merujuk panduan itu, terdapat sejumlah ketentuan untuk pelaksaan Salat idul Fitri 1442H.

Di antaranya, salat Idul Fitri di lapangan atau masjid diperbolehkan untuk wilayah dengan zona hijau dan kuning.

Sementara untuk daerah zona merah dan orange, salat Idul Fitri diminta dilakukan di rumah masing-masing.

Baca juga: Teks Naskah Khutbah Idul Fitri 2021: Idul Fitri dalam Kondisi Pandemi Covid-19


Selain itu, pelaksanaan salat Idul Fitri di lapangan harus dikoordinadikan dengan Pemda dan Satgas Covid-19 serta harus menerapkan protokol kesehatan.

Berikut panduan lengkap salat Idul Fitri 1442 H yang dikeluarkan Kemenag: 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas