Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Lebaran Idul Fitri 2021 Jatuh pada Rabu atau Kamis? Simak Keputusan Muhammadiyah dan Pemerintah

Lebaran Idul Fitri 2021 jatuh pada hari Rabu atau Kamis? Ini penetapan dari Muhammadiyah dan Pemerintah.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Lebaran Idul Fitri 2021 Jatuh pada Rabu atau Kamis? Simak Keputusan Muhammadiyah dan Pemerintah
roesone.com
Ilustrasi Lebaran 2021 - Hari Raya Idul Fitri 2021 jatuh pada Rabu atau Kamis? Ini penjelasan Muhammadiyah dan Pemerintah. 

Sebab, peliputan juga akan dilakukan secara terbatas.

"Kemenag bekerjasama dengan TVRI untuk menjadi TV Pool. Media yang ingin menyiarkan sidang isbat awal Syawal bisa berkoordinasi dengan TVRI," terang Kamaruddin.

"Kami juga memanfaatkan medsos Kemenag untuk melakukan live streaming," sambungnya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Agus Salim, menambahkan tahapan sidang isbat dilakukan sebagaimana awal Ramadan lalu.

Sesi pertama dimulai pukul 16.45 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Syawal 1442H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, Cecep Nurwendaya.

Setelah Magrib, sidang Isbat dipimpin Menteri Agama, diawali dengan mendengarkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal.

Kemenag menjadwalkan akan melakukan rukyatul hilal pada 88 titik di seluruh Indonesia.

Berita Rekomendasi

Untuk di DKI Jakarta misalnya, rukyatul hilal akan dilaksanakan di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta lantai 7, Masjid Al-Musyariin Basmol Jakarta Barat, Pulau Karya Kepulauan Seribu, dan Masjid KH Hasyim Asy'ari Jakarta Barat.

"Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi serta disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag," tutupnya.

Panduan Salat Idul Fitri 1442 H

Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi yang masih berlangsung, Kemenag telah mengeluarkan panduan. 

Melalui panduan itu diharapkan pelaksanaan Salat idul Fitri diselenggarakan dengan aman dan nyaman serta mencegah penyebaran Covid-19.

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idulditri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Kamis (06/05/2021), dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Baca juga: POPULER NASIONAL Sidang Isbat Idul Fitri 1442 H | Firli Bahuri Diyakini Tak akan Lolos TWK

Merujuk panduan itu, terdapat sejumlah ketentuan untuk pelaksaan Salat idul Fitri 1442H.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas