Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Ramadan Kebaikan Melokal

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak & Orang yang Diwakilkan, Tulisan Arab-Latin

Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak hingga orang yang diwakilkan. Dilengkapi penjelasan waktu yang tepat untuk membayar zakat.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
zoom-in Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak & Orang yang Diwakilkan, Tulisan Arab-Latin
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi pembayaran zakat - Simak bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri hingga orang yang diwakilkan. 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."

Besaran Zakat Fitrah

Dikutip dari baznas.go.id, besaran zakat adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi, telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.

Baca juga: Jumlah Zakat Fitrah 2021 di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan DIY, Ini Besarannya

Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah

Lantas, kapan waktu  yang tepat untuk membayar zakat fitrah?

Ada beberapa pendapat ulama yang menyatakan pendapatnya mengenai waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah.

Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.

Sementara Imam Syafi`i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan, zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.

Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi`i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas