Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Idul Fitri 1442 H Jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021, Ini Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenang) RI telah menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriyah yang jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Idul Fitri 1442 H Jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021, Ini Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Jemaah mendengarkan khutbah seusai melaksanakan salat Idulfitri 1441 H berjamaah di halaman Masjid Nashrulloh, Kampung Bojongpeundeuy, Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Minggu (24/5/2020). Dalam artikel mengulas tentang penetapkan 1 Syawal 1442 Hijriyah jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021. 

Selain menetapkan kapan Lebaran 2021, PP Muhammadiyah juga telah menetapkan 1 Zulhijah 1442 H yang di dalamnya dirayakan momen Idul Adha atau hari berkurban.

Ijtimak jelang Zulhijah 1442 H terjadi pada hari Sabtu Pahing, 10 Juli 2021 pukul 08.19.35 WIB.

Artinya, 1 Zulhijah 1442 H menurut PP Muhammadiyah jatuh pada Minggu Pon, 11 Juli 2021.

Selanjutnya, Hari Arafah jatuh pada Senin, 19 Juli 2021 dan Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.

Adapun, sebagai informasi, berikut ini ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M saat Pandemi Covid:

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Berita Rekomendasi

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

3. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

4. Dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas