Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Ini Jumlah Zakat Fitrah 2021 Berupa Uang & Beras
Inilah bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, istri, anak perempuan, anak laki-laki, dan orang yang diwakilkan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Gigih
Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."
Syarat Zakat Fitrah
a. Beragama Islam
b. Hidup pada saat bulan ramadhan
c. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri
Besaran Zakat Fitrah 2021
DKI Jakarta dan sekitarnya
Zakat fitrah dapat diberikan berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, sebagaimana dilansir Baznas.go.id.
Sementara itu, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu/hari/jiwa.
Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
Dikutip dari diy.baznas.go.id, zakat fitrah dapat diukur berdasarkan makanan pokok, umumnya beras, yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran minimal 2,5 Kg/3,5 liter setiap jiwa.
Selanjutnya, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan besaran zakat berupa uang sebesar Rp 30.000.
Wilayah Jawa Barat
Besaran zakat fitrah di wilayah Jawa Barat bila berupa beras 2,5 kilogram dari beras yang dimakan.
Besaran tersebut juga bisa dihitung dalam jumlah liter berarti 3,5 liter per jiwa.
Adapun jika membayar zakat fitrah dikonversikan dalam bentuk uang maka disesuaikan harga pasar masing-masing kota atau kabupaten setempat.
Berikut rincian besaran zakat fitrah 2021 dalam bentuk uang untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat berdasarkan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021:
1. Kabupaten Ciamis Rp25.000
2. Kabupaten Bandung Barat Rp30.000
3. Kota Cimahi Rp30.000
4. Kabupaten Cianjur Rp30.000 dan Rp50.000
5. Kabupaten Tasikmalaya Rp28.750
6. Kabupaten Purwakarta Rp30.000
7. Kabupaten Bekasi Rp35.000
8. Kabupaten Karawang Rp32.000
9. Kabupaten Sumedang Rp30.000
10. Kabupaten Sukabumi Rp30.000
11. Kota Sukabumi Rp30.000
12. Kabupaten Subang Rp27.500
13. Kota Bogor Rp35.000
14. Kabupaten Garut Rp30.000
15. Kota Depok Rp37.500
16. Kota Bekasi Rp40.000
17. Kabupaten Bogor Rp37.500
18. Kota Tasikmayala Rp30.000
19. Kabupaten Bandung Rp30.000
20. Kota Banjar Rp25.000
21. Kabupaten Pangandaran Rp25.000
22. Kota Bandung Rp30.000
23. Kota Cirebon Rp37.000
24. Kabupaten Cirebon Rp30.000
25. Kabupaten Indramayu Rp30.000
26. Kabupaten Majalengka Rp27.500
27. Kabupaten Kuningan Rp30.000
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Dikutip dari Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum, berikut ini waktu untuk mengeluarkan zakat:
Orang yang masih hidup di sebagian bulan Ramadhan dan bulan Syawal wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri atau dizakat fitrahi oleh orang yang berkewajiban menanggung nafkahnya, juga oleh orang lain dengan seizin orang yang dizakati.
Waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya:
- Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.
- Waktu wajib, yaitu sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.
Oleh sebab itu, orang yang meninggal setelah Maghrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakaiti.
Sementara bayi yang lahir setelah Maghribnya 1 Syawal tidak wajib dizakati.
- Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri.
- Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya 1 Syawal.
- Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya pada tanggal 1 Syawal.
Dari Ibnu Umar ra. ia berkata,"Rasulullah SAW pernah memerintah (kami) agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat shalat Idul Fitri".
Bagi yang punya, juga boleh mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.
Berikut ini cara membayar zakat fitrah online lewat BAZNAS:
- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat
- Pada menu jenis dana, pilih "Zakat", lalu pilih menu "Zakat Fitrah"
- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
- Kemudian, isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail
- Klik "Lanjut ke Pembayaran"
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
Maka akan muncul beragam metode pembayaran, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.
- Klik "Bayar"
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
1. Fakir, ialah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, ialah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, ialah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, ialah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, ialah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, ialah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, ialah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, ialah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Latifah, TribunJabar.id)