Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

PANDUAN Takbiran dan Sholat Idul Fitri 2021 dari Kemenag dan Muhammadiyah

Berikut panduan pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri 2021 saat pandemi Covid-19 dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Muhammadiyah.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in PANDUAN Takbiran dan Sholat Idul Fitri 2021 dari Kemenag dan Muhammadiyah
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Salat Idulfitri 1441 H berjamaah di halaman Masjid Nashrulloh, Minggu (24/5/2020). Berikut panduan pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri 2021 saat pandemi Covid-19 dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Muhammadiyah. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut panduan pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri 2021 saat pandemi Covid-19 dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Muhammadiyah.

Panduan dari Kemenag tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021 M yang dikutip dari laman Kemenag.go.id:

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Berita Rekomendasi

2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

3. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Baca juga: PBNU Minta Masyarakat Salat Idulfitri di Rumah

4. Dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

b. Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

c. Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

h. Setelah pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran 2021 untuk ASN hingga Jadwal Libur Idul Fitri 1442 H

5. Panitia Hari Besar Islam/Panitia salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

6. Silaturahmi dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House atau Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Panduan dari Muhammadiyah

PP Muhammadiyah juga mengeluarkan panduan takbiran dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Berikut maklumat PP Muhammadiyah yang dikutip dari laman muhammadiyah.or.id:

1. Takbir Idul Fitri 2021 dianjurkan agar dilaksanakan di rumah masing-masing dengan khusyuk dan melibatkan anggota keluarga.

Sehingga, tercipta suasana keruhanian yang semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Tidak dianjurkan takbir keliling.

Takbir boleh dilakukan di masjid atau musala selama tidak ada jamaah yang terindikasi positif Covid-19 dengan pembatasan jumlah orang dan menerapkan protokol kesehatan yang berdisiplin tinggi.

2. Salat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah untuk masyarakat yang lingkungannya terdapat pasien positif atau kondisi belum aman dari Covid-19.

Jika tidak ada warga yang tertular virus corona atau kondisi setempat dipandang aman Covid-19, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah yang terbatas.

Adapun protokolnya sebagai berikut:

a. Salat Idulfitri dengan saf berjarak;

b. Jamaah menggunakan masker;

c. Dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau dilaksanakan secara terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir;

d. Mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 seperti menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, memakai masker, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun, dan hal-hal lainnya sesuai protokol kesehatan.

Baca juga: Kodam Jaya Imbau Masyarakat Rayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah Tanpa Kerumunan

3. Idul Fitri yang merupakan Hari Raya Berbuka Puasa agar dijadikan momentum peningkatan kualitas takwa sebagaimana tujuan berpuasa Ramadan.

4. Berkaitan dengan kebijakan pemerintah tentang larangan mudik, semua warga bangsa sebaiknya mengikuti dengan seksama demi pencegahan dan ikhtiar mengatasi Covid-19 agar tidak bertambah luas seperti terjadi di negara lain.

5. Kepada para warga bangsa terutama elite negeri dapat memanfaatkan momentum Idul Fitri untuk melakukan gerakan keteladanan dalam berbangsa dan bernegara.

6. Pandemi belum berakhir, setiap warga bangsa harus senantiasa waspada dan berdisiplin tinggi.

7. Khusus kepada warga Muhammadiyah agar mengikuti tuntunan ibadah yang telah dimaklumatkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita terkait Lebaran 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas