Panduan Lengkap Shalat Idul Fitri 2021 Berjamaah ataupun Sendiri di Rumah Berdasarkan Fatwa MUI
Panduan Shalat Idul Fitri 2021 berjamaah ataupun sendiri di rumah berdasarkan Fatwa disertai dengan ketentuan khutbah Idul Fitri.
Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini panduan Shalat Idul Fitri 2021 berjamaah ataupun sendiri di rumah berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), disertai dengan ketentuan khutbah Idul Fitri.
Panduan shalat Idul Fitri dari MUI ini dapat menjadi rujukan pelaksanaan shalat Idul Fitri pada Kamis, 13 Mei 2021, sesuai yang telah diputuskan pemerintah.
Lantaran pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, shalat Idul Fitri diimbau untuk dikerjakan di rumah.
Meski demikian, Kementerian Agama membolehkan pelaksanaan shalat Idul Fitri dilakukan di masjid untuk wilayah dengan zona hijau dan kuning.
Baca juga: Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri 1442 H: Ajaran Tentang Dua Kesadaran
Pelaksanaan shalat Idul Fitri tentunya harus menerapkan protokol kesehatan.
Tahun lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengalurkan Fatwa pelaksanaan shalat Idul Fitri di tengah pandemi.
Fatwa tersebut masih relevan untuk dipakai saat ini.
Berikut panduan shalat Idul Fitri berjamaah atau sendiri berdasarkan Fatwa MUI:
Panduan shalat Idul Fitri berjamaah:
1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
"Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'ataini (makmuman/imaman) lillahi ta'ala,"
“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”