Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Syarat Mudik Lebaran 2022, Terapkan Protokol Kesehatan dan Harus Sudah Vaksin Booster

Presiden Jokowi mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2022. Namun, dengan syarat harus sudah menerima vaksin booster.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat Mudik Lebaran 2022, Terapkan Protokol Kesehatan dan Harus Sudah Vaksin Booster
Warta Kota/Nur Ichsan
ILUSTRASI MUDIK - Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). 

Pemerintah pusat dan daerah berupaya menjamin ketersediaan vaksin nasional dan distribusi ke seluruh pelosok negeri.

Masyarakat diimbau berperan aktif mengunjungi sentra vaksinasi terdekat untuk melengkapi dosis vaksin dan booster.

"Booster dan prokes adalah dua kunci tidak terpisahkan. Kepatuhan kita, kunci keberlangsungan produktifitas ekonomi aman Covid-19," kata Wiku.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Capaian Vaksinasi Booster di Indonesia Sudah 6,06 Persen, Pemerintah Ingatkan Tetap Disiplin Prokes

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fransiskus Adhiyudha/Aisyah Nursyamsi)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas