KPI Bantah Kekang Pendakwah Tampil di Acara Ramadan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan dan pengawasan siaran bagi lembagai penyiaran jelang Ramadan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan dan pengawasan siaran bagi lembagai penyiaran jelang Ramadan.
SE tersebut terdiri dari 14 poin, yang resmi dikeluarkan pada Selasa (15/3/2022) lalu.
Salah satu poinnya dikhususkan agar lembaga penyiaran, menampilkan pendakwah yang kompeten, kredibel dan tidak terkait organisasi terlarang yang dinyatakan hukum dan sesuai dengan standar Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mimah Susanti membantah ada pengekangan dari KPI terhadap juru dakwah.
Namun ia menjelaskan kalau peraturan tersebut dimaksudkan agar lembaga penyiaran selektif memilih pendakwah yang memahami ilmu agama dan bisa menjadi contoh dalam mengedepankan persatuan di Indonesia.
“Saya ingin menyampaikan bahwa semangat pada poin ini adalah bagaimana lembaga penyiaran lebih selektif memilih dai/pendakwah yang mereka memahami ilmu agama. Tanpa bermaksud mematikan kreativitas penyiaran atau mematikan profesi,” kata Mimah saat diwawancara Stasiun Radio, Jumat (25/3/2022).
“Semangatnya adalah bagaimana materi/dakwah yang disampaikan itu bisa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Ke-Indonesiaan,” ujarnya.
Baca juga: KPI dan MUI Buka Ruang Diskusi Program Bulan Ramadan
Ia berharap lembaga penyiaran bisa memilih pendakwah yang perilakunya bisa jadi dicontoh dan berkompeten.
Namun terkait standar pendakwah yang bisa tampil, lembaga penyiaran diharapkan bisa mengkomunikasikannya langsung dengan menghubungi MUI.
“Prinsipnya, kalau misalnya figurnya sudah bagus, perilakunya bagus, bisa jadi contoh bagi masyarakat, dakwah yang disampaikannya juga sejuk, itu gak ada masalah,” kata Mimah.
“Ini hanya semangatnya yang disampaikan sebagai bagian dari upaya kehati-hatian. Karena bulan Ramadan, jangan sampai materi dakwah yang disampaikan itu justru akan memunculkan konflik. Misalnya membandingkan dan memicu ketidaknyamanan,” ujarnya.
Komisioner KPI mengatakan, saat bulan Ramadan, tentu lembaga penyiaran tidak hanya menyuguhkan tayangan untuk umat Islam saja, namun juga umat beragama lainnya.
Ketika lembaga penyiaran menampilkan pendakwah yang bisa memberikan ceramah yang menyejukkan, bahkan semua elemen agama bisa menikmati, tidak hanya umat muslim.
“Jadi itu harapan yang ingin dicapai dalam poin ini di surat edaran kita. Yang paling rawan kalau acaranya Live sebenarnya, karena program Live kontrolnya susah,” ujarnya.