Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Ragam Imbauan MUI Daerah soal Rumah Makan yang Buka saat Ramadan: Diperbolehkan hingga Wajib Tutup

Berikut ragam imbauan MUI di beberapa daerah mengenai rumah makan yang membuka usahanya saat Ramadan 2022. Ada yang memperbolehkan hingga wajib tutup.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ragam Imbauan MUI Daerah soal Rumah Makan yang Buka saat Ramadan: Diperbolehkan hingga Wajib Tutup
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Pengunjung dan tamu undangan menikmati hidangan makanan seusai grand opening Rumah Makan Pesona Kampung Naga di Jalan Cisangkuy, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022). Rumah makan bertagline 'Warisan Kuliner Leluhur' yang berlokasi di pusat Kota Bandung, tidak jauh dari Gedung Sate itu, menampilkan wisata kuliner Sunda tradisional dengan aksen nuansa tradisional Sunda. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Bulan Ramadan 2022 tinggal menghitung hari untuk dilaksanakan oleh umat Islam di Indonesia.

Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) di beberapa daerah memberikan imbauan terkait jam operasional rumah makan saat Ramadan di tahun ini.

Salah satu alasan adanya imbauan tersebut adalah demi suasana kondusif umat selama menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, Ahmad Hudori.

“Kami berharap semua pemilik rumah makan tidak berjualan siang hari selama Ramadan," ujarnya pada Senin (28/3/2022), dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: BincangShopee 4.4 Sambut Ramadan Sale Sebut 4 Poin Penting untuk Berpuasa Sehat, yuk Catat!

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Wilayah Semarang dari Hari 1-30 Ramadan 2022/1443 Hijriyah

Tidak hanya Kabupaten Lebak, imbauan oleh MUI mengenai jam operasional rumah makan juga dilakukan di beberapa daerah dan berikut daftarnya.

MUI Sulsel: Boleh Buka tetapi Tidak Vulgar

Berita Rekomendasi

Dikutip dari mui.or.id, MUI Sulsel memberikan toleransi kepada pemilik rumah makan yang akan membuka usahanya di bulan puasa.

Namun juga diingatkan agar tetap menghormati orang berpuasa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris MUI Sulsel, KH Muammar Bakry pada Senin (28/3/2022) di Makassar.

“Boleh saja, tapi dengan menutup sebagian warung dengan kain atau sejenisnya agar tidak kelihatan penuh, demi menghargai dan menghormati orang sedang berpuasa,” tuturnya.

Menurutnya, kebijaksanaan itu diberikan karena ada faktor lain dan salah satunya musafir atau orang datang dari jauh membutuhkan makanan saat tiba di Makassar.

Baca juga: Sambut Ramadan, Hotel-Hotel Accor Hadirkan Itik Berempah dan Penawaran Buka Puasa Spesial

Selain itu, kata Muammar, faktor lainnya adalah orang yang memiliki halangan tetap, haid, serta sakit.

Kendati demikian, pemilik warung harus menghormati orang berpuasa dengan disarankan tidak membuka secara vulgar seperti halnya di luar bulan Ramadhan.

Ditambah mengatur teknis usahanya agar tidak menimbulkan gangguan bagi orang berpuasa.

MUI Kota Bekasi: Boleh Buka tetapi Pakai Gorden

MUI Kota Bekasi mengimbau pemilik warung makan di wilayah Kota Bekasi untuk tetap membuka usahanya tetapi memakai tirai penutup.

“Jadi di Kota Bekasi, kita biarkan warteg atau segala macam itu silakan saja mereka dagang, dengan catatan dikasih gorden,” ujar Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid dikutip dari Kompas.com.

Menurut Hasnul, imbauan ini agar para pemilik warung makan dapat melanjutkan mata pencariannya di tengah pandemi Covid-19.

“Rumah makan, warteg, dan lain-lain, kalau kita (minta) tutup ya kasihan. Ini kan Covid-19 sudah dua tahun, mereka enggak punya duit, kalau tutup, ya repot,” jelasnya.

MUI Kabupaten Bekasi: Harus Tutup di Siang Hari

Berbeda dengan tetangganya, MUI Kabupaten Bekasi menyatakan pemilik usaha kuliner seperti restoran, kafe, rumah makan, dan warung kopi, di wilayahnya harus tutup di siang hari selama bulan Ramadhan 2022.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, Muhhidin Kamal pada Jumat (25/3/2022).

"Saya mengimbau kepada seluruh pengusaha kuliner agar menghormati bulan suci Ramadan dengan menutup usaha pada siang hari selama Ramadan," katanya.

Baca juga: Jelang Ramadan, Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Pembatasan Volume Suara Masjid

Tidak hanya rumah makan, MUI Kabupaten Bekasi juga meminta pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam agar menutup sementara aktivitasi usahanya selama bulan puasa tersebut.

MUI Pusat: Dipersilahkan tetapi Diatur

Dikutip dari Tribunnews, Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Amirsyah Tambunan mempersilahkan rumah makan agar tetap berbuka saat bulan Ramadaan.

Namun, Amirsyah juga meminta agar waktu pembukaan restoran atau warung makan diatur.

“Berdagang boleh tinggal momentumnya saja diatur,” tuturnya pada Senin (28/3/2022).

Sehingga, katanya, pengaturan waktu dapat menjadi jalan tengah agar rumah makan tetap buka saat Ramadhan.

“Biasanya kalau kita lihat orang cari bukaan itu, mulai dua jam sebelum berbuka. Itu kan bagus demikian. Ini kesempatan mendorong industri yang hala dan thoyib,” jelasnya.

Selain itu, dirinya juga mengimbau agar pembukaan restoran atau tempat makan saat Ramadan tidak dilakukan secara transparan.

Baca juga: 40 Ucapan Selamat Ramadan 2022/1443 Hijriyah, Cocok jadi Caption Story WhatsApp dan Instagram

Hal tersebut, kata Amirsyah, dikarenakan pembukaan tempat makan tidak diperbolehkan untuk mengganggu umat Islam yang berpuasa.

“Yang tidak boleh kan transparan membuka seolaholah tak ada puasa, tak memberi penghargaan kepada masyarakat.”

“Pokoknya bagaimana caranya biar enggak menggangu kan ada cara yang lebih arif dan bijak,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahdi Fahlevi)(Kompas.com/Joy Andre)(Kompas TV/Nuruf Fitriana)

Artikel lain terkait Ramadan 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas