Ragam Imbauan MUI Daerah soal Rumah Makan yang Buka saat Ramadan: Diperbolehkan hingga Wajib Tutup
Berikut ragam imbauan MUI di beberapa daerah mengenai rumah makan yang membuka usahanya saat Ramadan 2022. Ada yang memperbolehkan hingga wajib tutup.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bulan Ramadan 2022 tinggal menghitung hari untuk dilaksanakan oleh umat Islam di Indonesia.
Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) di beberapa daerah memberikan imbauan terkait jam operasional rumah makan saat Ramadan di tahun ini.
Salah satu alasan adanya imbauan tersebut adalah demi suasana kondusif umat selama menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, Ahmad Hudori.
“Kami berharap semua pemilik rumah makan tidak berjualan siang hari selama Ramadan," ujarnya pada Senin (28/3/2022), dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: BincangShopee 4.4 Sambut Ramadan Sale Sebut 4 Poin Penting untuk Berpuasa Sehat, yuk Catat!
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Wilayah Semarang dari Hari 1-30 Ramadan 2022/1443 Hijriyah
Tidak hanya Kabupaten Lebak, imbauan oleh MUI mengenai jam operasional rumah makan juga dilakukan di beberapa daerah dan berikut daftarnya.
MUI Sulsel: Boleh Buka tetapi Tidak Vulgar
Dikutip dari mui.or.id, MUI Sulsel memberikan toleransi kepada pemilik rumah makan yang akan membuka usahanya di bulan puasa.
Namun juga diingatkan agar tetap menghormati orang berpuasa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris MUI Sulsel, KH Muammar Bakry pada Senin (28/3/2022) di Makassar.
“Boleh saja, tapi dengan menutup sebagian warung dengan kain atau sejenisnya agar tidak kelihatan penuh, demi menghargai dan menghormati orang sedang berpuasa,” tuturnya.
Menurutnya, kebijaksanaan itu diberikan karena ada faktor lain dan salah satunya musafir atau orang datang dari jauh membutuhkan makanan saat tiba di Makassar.
Baca juga: Sambut Ramadan, Hotel-Hotel Accor Hadirkan Itik Berempah dan Penawaran Buka Puasa Spesial
Selain itu, kata Muammar, faktor lainnya adalah orang yang memiliki halangan tetap, haid, serta sakit.
Kendati demikian, pemilik warung harus menghormati orang berpuasa dengan disarankan tidak membuka secara vulgar seperti halnya di luar bulan Ramadhan.