Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Rindukan Suasana Ramadan Seperti Sebelum Pandemi Covid-19? Kemenag Ingatkan Tetap Taat Prokes

Pandemi yang telah berlangsung dua tahun ini membuat momentum Ramadan dan Lebaran saat sebelum  covid-19  sangat dirindukan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Rindukan Suasana Ramadan Seperti Sebelum Pandemi Covid-19? Kemenag Ingatkan Tetap Taat Prokes
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga Matraman Dalam 1, Jakarta Timur, menggelar pawai obor menyambut bulan suci Ramadan 1443 H, Minggu (27/3/2022). Tradisi tersebut sudah berlangsung sejak zaman nenek moyang. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Namun sekali lagi harus ada syarat yang terpenuhi. Yaitu boleh mudik namun dua kali vaksin dan satu kali booster.

"Harus booster dulu. Dan tetap pakai protokol kesehatan yang ketat. Yang kangen rumah dan kumpul dengan keluarga buruan mumpung belum mendekati lebaran, vaksin Covid-19 dan booster dulu," himbau Reisa.

Selain itu, pembaharuan kebijakan ketiga adalah saf nya sudah tidak diwajibkan untuk berjarak.

Sejumlah anak-anak mengumandangkan takbir di Masjid Al-Amanah, Rancamanyar Regency 1, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/5/2021). Gema takbir berkumandang dari setiap masjid menandai berakhirnya umat muslim menjalankan ibadah puasa selama satu bulan di bulan Ramadan dan menyambut hari kemenangan Idulfitri 1442 H. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah anak-anak mengumandangkan takbir di Masjid Al-Amanah, Rancamanyar Regency 1, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/5/2021). Gema takbir berkumandang dari setiap masjid menandai berakhirnya umat muslim menjalankan ibadah puasa selama satu bulan di bulan Ramadan dan menyambut hari kemenangan Idulfitri 1442 H. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Karena berkaitan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan ibadah selama pandemi No Kep 28/dpMUI/3 TAHUN 2022.

"Tepatnya pada tanggal 10 maret lalu menyebutkan pelaksanaan salat jamaah dengan merapatkan saf dan meluruskan saf," kata Reisa menambahkan.

Sebagaimana yang disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI, fatwa tentang perapatan saf, merupakan dispensasi karena ada unsur pencegahan penularan wabah.

Melandainya kasus, pelonggaran aktivitas sosial, termasuk jaga jarak dan aturan aktivitas publik, uzur menjadi dasar dispensasi pun selesai.

Berita Rekomendasi

"Jadi tentu kita bisa antisipasi, tapi ingat virus masih ada, prokes tetap dijaga saat beribadah di luar rumah dan berinteraksi dengan orang lain. Masker tetap dipakai dengan baik. Kalau dipegang barang di luar, rajin cuci tangan dengan baik dan benar," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas