Muhammadiyah Terbitkan 15 Poin Panduan Ibadah Saat Pandemi Covid-19 di Bulan Ramadan
PP Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran no 01/EDR/I.0/E/2022 yang menjadi panduan protokol kesehatan untuk ibadah di bulan Ramadan.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PP Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran no 01/EDR/I.0/E/2022 yang menjadi panduan protokol kesehatan untuk ibadah di bulan Ramadan.
Dalam surat edarannya, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir kepada pengurus masjid dan musala dalam menggelar peribadahan.
"Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala pada bulan Ramadan dan
Idulfitri hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan secara seksama dan penuh
kehati-hatian, dengan tetap memperhatikan arahan pimpinan Persyarikatan dan
pemerintah daerah pada masing-masing tingkatan," tulis Haedar dalam surat edarannya.
Berikut poin-poin panduan ibadah dari PP Muhammadiyah:
1. Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan atau MCCC Pimpinan Daerah Muhammadiyah membina dan mengoordinasikan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri di masjid atau musala Muhammadiyah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik dan benar dan memperhatikan kondisi perkembangan Covid-19 di daerah masing-masing.
2. Pengurus masjid/musala rutin melakukan pembersihan masjid setelah salat berjemaah dilaksanakan, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, menyediakan sanitasi air dengan baik, menyediakan sabun atau hand sanitizer, menjaga sirkulasi udara ruang masjid/musala dengan cara membuka pintu dan jendela atau memasang air purifier, memasang papan petunjuk protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, dan masjid/musala tidak dilengkapi dengan karpet, sarung dan mukena serta tidak menggunakan pendingin ruangan (AC).
3. Pengurus masjid/musala memiliki data jemaah masjid/musala masing-masing yang telah dan yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 baik dosis 1, dosis 2 dan dosis 3, sebagai bagian dari pembinaan jemaah.
Baca juga: Panduan Ramadan Muhammadiyah: Saf Salat Dirapatkan, Khotbah Maksimal 15 Menit
4. Pengurus masjid/musala memiliki data jemaah masjid/musala masing-masing dan memastikan tidak ada jemaah yang terkonfirmasi positif Covid-19, atau yang termasuk kriteria kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
5. Jemaah yang hadir di masjid/musala adalah jemaah yang sehat. Jemaah yang memiliki riwayat penyakit penyerta (jantung, diabetes, darah tinggi, asma, ginjal, paru, kanker, gangguan kekebalan tubuh, TBC, dll.) harus tetap melaksanakan salat di rumah. Apabila ditemukan jemaah mengalami influenza dan atau suhu badan 37,5°C atau lebih, maka takmir meminta yang bersangkutan untuk beribadah di rumah dan supaya memeriksakan diri.
6. Pengurus masjid/musala menyelenggarakan kegiatan ibadah salat dengan menggunakan waktu secara efisien dan tetap menjaga kekhusyukan dan ketertiban ibadah. Untuk ini, pengurus masjid/musala mengatur jarak waktu azan dan ikamah dan menghindari kegiatan berkumpul di masjid terlalu lama.
7. Pengurus masjid/musala tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjemaah, dan kegiatan lainnya di masjid/musala yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpontensi membuka masker. Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka.
Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma.
Baca juga: Cek Ketersediaan Sembako Jelang Ramadan, Presiden Jokowi Berharap Tidak Terjadi Lonjakan Harga
8. Pengurus masjid/musala menunjuk petugas atau tim khusus (misalnya KOKAM) yang bertugas memastikan protokol kesehatan dilaksanakan oleh jemaah masjid/musala.
9. Pelaksanaan ibadah warga Muhammadiyah tetap mengacu pada tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, baik tuntunan ibadah umum maupun tuntunan ibadah di masa pandemi Covid-19.